Ingin Investasi di Saham? Jangan Lupa Buka Rekening Saham Dulu


Lensamedan - Jumlah investor di pasar modal Indonesia meningkat sangat pesat selama masa Pandemi Covid-19 berlangsung. Tahun 2021 saja, sudah terjadi penambahan investor baru nyaris 100%, tepatnya 92,7% menjadi 7,48 juta dibanding akhir tahun 2020 sebanyak 3,88 juta investor. 

Hal ini tidak lepas dari kemudahan yang dihadirkan bagi masyarakat yang memiliki minat untuk berinvestasi di pasar modal terutama investasi saham, yaitu hanya dengan membuka rekening investasi, yang kemudian akan diikuti dengan kepemilikan Single Investor Identification (SID) dan nantinya siap berinvestasi dengan cara yang mudah.

Kepala Kantor Perwakilan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Sumatera Utara (Sumut), Pintor Nasution, mengatakan, untuk bisa membuka rekening saham, maka langkah pertama yang diperlukan adalah menyiapkan dokumen pendukung, yaitu kartu identitas diri. Bisa KTP, KITAS, atau paspor. Dokumen ini bersifat wajib, dan jika Anda Warga Negara Indonesia, maka wajib menggunakan identitas KTP. 

“Selain KTP, kamu juga harus menentukan rekening tabungan yang akan menjadi rekening penampungan jika Anda nantinya akan mencairkan dana investasi. Sebagai informasi, beberapa sekuritas membutuhkan foto cover buku tabungan sebagai dokumen pembukaan rekening efek,” ujar Pintor Nasution di Medan, Sabtu (19/3/2022).

Langkah berikutnya adalah memilih perusahaan sekuritas yang menjadi perantara untuk berinvestasi saham. Sebab, Perusahaan Sekuritas/Efek yang juga disebut broker atau pialang adalah perusahaan dengan izin resmi OJK untuk menjadi perantara jual beli Efek yang tercatat di Bursa saham. 

Dalam hal ini disarankan untuk mempertimbangkan kredibilitas Perusahaan Efek yang bersangkutan, serta kemudahan akses yang akan didapatkan. 

Jika sudah memilih, maka calon investor akan diberi formulir yang perlu diisi. Hal ini bisa dilakukan secara online melalui website Perusahaan Sekuritas atau langsung menemui perusahaan broker yang dipilih. 

Sebagai informasi, formulir pembukaan rekening terdiri atas dua jenis.  

Pertama, rekening tempat penyimpanan saham milik investor. Kedua, Rekening Dana Investor (RDI) yang terpisah dari dari rekening Perusahaan Efek. 

Rekening ini diperlukan untuk melakukan penyelesaian transaksi sekaligus menyimpan dana nasabah yang belum digunakan.

“Jika sudah menempatkan dana pada RDI, Anda sudah bisa bertransaksi saham dan artinya Anda sudah resmi menjadi seorang investor,” kata Pintor. 

Ditambahkan Pintor, Perusahaan Sekuritas merupakan lembaga resmi yang memfasilitasi kepentingan investasi bagi setiap investor. Ada sejumlah lembaga penunjang lain yang lazim dikenal di pasar modal, yang berperan menjadi fasilitator dari investasi seperti investor. 

Pertama, Bank Kustodian yang merupakan lembaga yang punya izin dan tanggung jawab dalam menerima aset (saham) serta menyimpan seluruh jenis Efek seperti dividen, bunga, dan hak-hak Efek milik investor. Selain itu, Bank Kustodian, juga berperan dalam menemukan solusi atas masalah yang terjadi dalam transaksi Efek serta menjadi pihak perwakilan nasabah.

Kedua, Biro Administrasi Efek (BAE). Lembaga ini mendapat izin OJK untuk menjadi fasilitator antara emiten dan investor dalam menjalankan kegiatan di Bursa efek. Dengan tanggung jawab seperti itu, BAE membantu pengelolaan sistem administrasi Efek, baik di pasar perdana maupun pasar sekunder. Selain itu, BAE juga bertugas mencatat dan memindahkan kepemilikan Efek sesuai dengan kontrak yang telah disusun bersama emiten.

Ketiga, Wali Amanat. Wali amanat merupakan wakil investor atau pemegang saham.  Tugasnya menangani hal berkaitan dengan transaksi pasar modal. Karena tugasnya sebagai wakil resmi investor, Wali Amanat bisa menjalankan fungsi sebagai  pengacara bagi investor jika dianggap perlu mengajukan tuntutan ke pengadilan bila ada persoalan hukum menyangkut kepentingan investor/pihak pasar modal lainnya.

Sedangkan keempat, lembaga Pemeringkat Efek. Sesuai namanya, lembaga ini berperan melakukan due diligence dan memberi peringkat terhadap suatu Efek yang meraih level tertentu. Untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab tersebut, lembaga pemeringkat efek harus bersikap objektif, independen, tidak terpengaruh pihak lain.  

“Dengan demikian, hasil penilaian atas satu perusahaan bisa kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan hasil penilaiannya. Sebab, hasil penilaian lembaga pemeringkat, dalam hal ini PT Pemeringkatan Efek Indonesia (Pefindo) bisa menjadi acuan bagi investor untuk membuat keputusan investasi,” pungkasnya. (*)


(Medan)


Belum ada Komentar untuk "Ingin Investasi di Saham? Jangan Lupa Buka Rekening Saham Dulu "

Posting Komentar

Sekdaprov Sumut Harap Pemaksimalan Pengelolaan Ekonomi Hijau

Lensamedan – Pemaksimalan pengelolaan ekonomi hijau dan ramah lingkungan dinilai penting untuk meningkatkan investasi, yang akan berimbas pa...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel