Bejat ! Seorang Ayah di Deli Serdang Tega Mencabuli Putrinya yang Masih Berusia 15 Tahun


Lensamedan - Seorang bapak berinisial S (53) yang tega mencabuli putri kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun sebanyak 15 kali ditangkap Sat Reskrim Polresta Deli Serdang. Aksi pencabulan ini dialami korban sejak duduk dibangku kelas V Sekolah Dasar (SD).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang, Kompol. I Kadek H Cahyadi mengatakan bahwa aksi pencabulan tersebut terjadi di rumah mereka di Desa Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Dimana, perbuatan bejat itu pertama kali terjadi saat tersangka pulang dari Merantau di Bukit Tinggi, Provinsi Sumatera Barat, yaitu sekitar tahun 2017. 

"Saat itu korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar kelas V. Dengan cara memaksa korban, pencabulan itu dilakukan di dalam kamar tidur korban, yang juga merupakan rumah tersangka sendiri di Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang," kata Kadek dalam jumpa pers di Mapolresta Deli Serdang, Senin (7/3/2022).

Karena diancam akan dibunuh oleh ayah kandungnya, korban tidak berani melaporkan apa yang telah dialaminya kepada ibu kandungnya. Terakhir aksi pencabulan itu gagal, pada Sabtu 19 Februari 2022 lalu. Kemudian, gadis kecil yang masih berusia dibawah umur itu kabur, melarikan diri dari rumah.

"Namun, korban tidak mau dan melarikan diri dari rumah selama 3 hari. Pelapor sempat mencari korban ke rumah teman-temannya," jelas Kadek.

Dari sinilah, salah seorang teman korban melaporkan apa dialami gadis itu kepada ibu kandungnya. Mendengar hal itu, selanjutnya ibu korban membuat laporan ke Polresta Deli Serdang. Kemudian, polisi yang mendapat laporan itu langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya, Minggu (6/3).

"Salah seorang teman korban memberitahukan bahwa korban sudah sering dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri. Sehingga korban tidak mau pulang ke rumah. Kemudian pelapor dan ibu korban merasa terkejut dan merasa keberatan, dan membuat laporan ke Polresta Deli Serdang," ungkap Kadek.

Saat di interogasi, dihadapan petugas kepolisian, S mengakui perbuatannya telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.

Atas perbuatannya, S dijerat dengan pasal 81 ayat (3) dan atau 82 ayat (2) Jo pasal 76 D, pasal 76 E dari UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Karena tidak bisa menahan nafsu birahi, tersangka S tega mencabuli anak kandungnya sendiri. Akibat perbuatannya, tersangka S diancam hukuman 15 tahun penjara," tutup Kadek. 

(Deli Serdang)

Belum ada Komentar untuk "Bejat ! Seorang Ayah di Deli Serdang Tega Mencabuli Putrinya yang Masih Berusia 15 Tahun"

Posting Komentar

Triwulan Pertama 2024, DPK Bank Muamalat Tumbuh 1,3%

Lensamedan -  PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatatkan pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada tiga bulan pertama tahun 2024. Dana murah...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel