Balai Besar KSDA Sumut Selamatkan 20 Individu Buaya Muara yang Nyaris Terkirim ke Lampung

Lensamedan - Tim gabungan dari Unit 3 Subdit IV/Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumut, menyambangi jln. Jamin Ginting Kompleks Griya Ladang Bambu No. C03, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Minggu (16/1/2022). 

Hal ini sebagai tindak lanjut dari adanya informasi yang disampaikan masyarakat tentang seseorang yang memiliki beberapa satwa liar dilindungi di lokasi tersebut.

Dan benar saja, di lokasi itu  tim menemukan beberapa jenis satwa liar dilindungi, seperti  2 individu kura-kura kaki gajah atau baning coklat (Manouria Emys), 3 individu sanca hijau (Morelia Viridis) dan 1 individu buaya sinyulong (Tomistoma Schelegelli). 

Kemudian pemilik satwa tersebut “ARR” beserta dengan barang bukti satwa yang dilindungi diamankan oleh petugas. Satwa-satwa ini rencananya akan diperdagangkan.

Dalam pengembangan kasus, ARR kemudian menginformasikan kepada petugas, bahwa sebelumnya “MA” (pelaku lainnya) menitipkan satwa dilindungi jenis buaya muara (Crocodylus Porosus) sebanyak 20 individu kepadanya beberapa hari yang lalu. Namun MA kemudian mengambil kembali buaya tersebut pada hari itu juga.

Setelah mendapat informasi, petugas segera memburu dan menyambangi tempat kost MA di Jalan  Abadi Gang Budi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal. MA mengaku kepada petugas memiliki 20 individu buaya muara, dan saat itu sedang dalam perjalanan menuju Bandar Lampung untuk diperdagangkan, dengan menggunakan bus angkutan Pelangi. 

Mengetahui bus sedang dalam perjalanan menuju Kota Kisaran, petugas berkoordinasi dengan Polsek Simpang Empat Polres Asahan untuk mencegat bus dan mengamankan satwa tersebut.

Selanjutnya buaya muara beserta dengan pemiliknya MA, diamankan petugas ke Mapolda Sumut. Mengingat satwa-satwa yang dilindungi tersebut semuanya dalam keadaan hidup, Polda Sumut kemudian menitipkan seluruh satwa kepada petugas Balai Besar KSDA Sumut, sedangkan ARR dan MA sampai saat ini menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Polda Sumut.

Kepala Subbag Data, Evlap dan Kehumasan BBKSDA Sumut , Andoko Hidayat,  mengatakan  Balai Besar KSDA Sumatera Utara kemudian mengevakuasi satwa-satwa tersebut dan menitip rawatnya masing-masing  20 individu buaya muara dan 1 individu buaya sinyulong ke lembaga konservasi PT. PAL, 3 individu sanca hijau kepada lembaga konservasi PT. Galata Lestarindo dan 2 individu baning coklat ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit.

“Semua satwa yang diamankan petugas merupakan satwa liar yang dilindungi undang-undang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi,” ujar Andoko dalam keterangan tertulis, Selasa (1/2/2022).

Andoko mengingatkan, dalam Pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menyebutkan : setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia. Terhadap yang dengan sengaja melakukan pelanggaran ketentuan tersebut, menurut pasal 40 ayat 2, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta.

“Untuk itu Balai Besar KSDA Sumut mengapresiasi kerja sama yang baik dengan Polda Sumatera Utara dan berharap kedepannya dapat terus dibina dan ditingkatkan, khususnya dalam upaya perlindungan satwa liar yang dilindungi serta upayas penegakan hukumnya,” pungkasnya. (*)

(Medan)


 

Belum ada Komentar untuk "Balai Besar KSDA Sumut Selamatkan 20 Individu Buaya Muara yang Nyaris Terkirim ke Lampung "

Posting Komentar

Hingga Maret 2024, Realisasi Pembiayaan Turun Drastis Dibanding Tahun Lalu

Lensamedan – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, hingga akhir Maret 2024  realisasi pembiayaan terealisasi Rp104,7 triliun. Realisasi...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel