Polres Langkat Bekuk 3 Pelaku Penipuan Online


Lensa Medan - Pihak Reskrim Polres Langkat Unit Pidana Umum (Pidum) dipimpin Ipda Herman Sinaga S.sos, Selasa (4/1/2022) berhasil mengamankan 3 (tiga) tersangka yang diduga sebagai pelaku penipuan online.

Ketiga tersangka yang diamankan yaitu Afriadi Indra Gunawan alias Apriton (33) warga Jalan Denai, Gang Berdikari No. 16 Lingk. XI Kel Tegal Sari, Mandala II Kec. Medan Denai Kota Medan. Ikram Syah Ramadhan (33) warga Tangguk Bongkar IX No. 77 Lingk IX Kelurahan Tegal Sari, Mandala II Kec. Medan Denai, Kota Medan, dan Aan Syahputra (26) warga  Tangguk Bongkar IX No.8,  Gang Buntu, Lingk IX Kelurahan Tegal Sari, Mandala II, Kec. Medan Denai .

Melalui siaran persnya, Kanit Pidum Ipda Herman Sinaga mengatakan, pada hari Selasa 04 Januari 2022 sekira pukul 15.00 Wib, Kanit Pidum Ipda Herman F. Sinaga,S.Sos, bersama dengan Panit Pidum Ipda Ali Al Asgor, S.Tr.K dan anggota Opsnal melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang pelaku diduga melakukan tindak pidana penipuan on line atau pertolongan jahat sebagaimana dimaksud pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1e KUHPIdana dan atau pasal 480 Ke 2e KUHPidana.

Masih menurut Ipda Herman Sinaga, TKP di jalan Hang Tuah No. 80 Stabat Kelurahan Stabat Baru, Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat.

Korban Kevin Pranata (27) warga Lingk. IX Kel. Sido Rejo Hilir Kec. Medan Tembung Kota Medan. Ada pun barang bukti yaitu 1 (satu) lembar fotokopi slip bukti transfer ke Bank Mandiri dengan nomor rekening 1050016376950 atas nama Oktavianan  Fajarwati tanggal 03 Januari 2022, 1 (satu) buah ATM Bank Mandiri warna kuning 6032 9875 0366 9662 atas nama Ikram Syah Ramadhan.

Adapun kronologis kejadian, pada hari Senin 3 Januari 2022 sekira Pukul 12.00 Wib, korban melihat penjualan 1 (satu) unit mobil merk Avanza warna hitam tahun 2013 dengan nomor rangka : MHKM1BA3JDK1850003, nomor mesin: MC83538 nomor polisi BK 1360 OF di layanan jual beli online (OLX) dan mendapatkan nomor kontak saudara Gunawan (Rasyid). Kemudian terjadi kesepakatan harga pembelian mobil dengan Gunawan senilai Rp. 102.000.000,- (Seratus Dua Juta Rupiah).

Selanjutnya Gunawan mengarahkan agar mentransfer uang pembelian tersebut ke rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening: 1050016376950 an. Oktaviana Fajar Wati melalui rekening istri pelapor. Namun setelah uang ditransfer, mobil tersebut tidak diberikan juga, kemudian setelah kejadian tersebut Istri korban langsung melaporkan ke Bank Mandiri untuk melakukan pemblokirian terhadap rekening yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 4 Januari 2022 sekira Pukul 14.00 Wib, Kanit Pidum Ipda Herman Sinaga mendapat informasi dari pelapor, bahwa pemilik rekening yang menerima transferan uang dari istri korban sedang berada di Bank Mandiri Center Poin akan melakukan pembukaan blokir rekening. Mendapat informasi tersebut, selanjutnya Kanit Pidum melaporkan informasi tersebut kepada Kasat Reskrim Polres Langkat.

Selanjut nya Kasat Reskrim memerintahkan kepada Kanit Pidum untuk menindak lanjuti Informasi tersebut. Kemudian Kanit Pidum bersama dengan Panit Ipda Ali Al Asghor beserta Opsnal Pidum menuju ke Bank Mandiri Medan.

Sesampainya di tempat tersebut, Kanit Pidum bersama dengan Panit dan anggota Opsnal langsung mengamankan 2 pelaku atas nama Ikram Syah Ramadhan dan Aan Syahputra.

Di hadapan petugas, kedua orang tersebut mengaku diperintah oleh Afriadi untuk membuka blokir di rekening atas nama Ikram dengan nomor rekening 1050016369351.

Yang mana masih menurut Ipda Herman Sinaga, didalam rekening tersebut ada kiriman dana hasil kejahatan sebesar Rp51.000.000 yang dikirimkan oleh Gunawan dengan perjanjian apabila berhasil membuka blokir, kedua orang tersebut akan mendapatkan upah sebesar Rp15.000.000/orang yang dijanjikan oleh Afriadi, sementara sisanya sebesar Rp21.000.000 akan diberikan kepada Afriadi. (*)


(Langkat)


Belum ada Komentar untuk " Polres Langkat Bekuk 3 Pelaku Penipuan Online"

Posting Komentar

Tarif Parkir Sepeda Motor Mahal, Pengunjung Grand City Hall Minta Ada Perubahan Kebijakan

Lensamedan - Sejumlah wartawan yang melakukan peliputan di Hotel Grand City Hall merasa keberatan atas tarif yang dikenakan untuk sepeda mot...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel