Bongkar Kotak Infak Masjid, YB Diciduk Polisi


 Lensamedan - Polsek Medan Helvetia menangkap seorang Pencuri Kotak Infak inisial YB (35) di Jalan .Sempurna Kelurahan Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia, Kamis (27/1/2022).

Penangkapan terhadap warga Jalan Sei mencirim Desa Payageli Dusun ll Kecamatan Sunggal ini berdasarkan laporan Sahrul Hamid yang menyebutkan bahwa pada Rabu (5/1/2022) sekira pukul 10.40 wib, dilihatnya ada seorang laki - laki mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul warna Hitam Merah, kemudian masuk ke Mesjid untuk berpura - pura sholat/

Tak selang beberapa lama, penjaga masjid mendatangi masjid dan melihat 2 buah kotak infak sudah terbuka dan isinya sudah habis dikuras oleh pelaku.Merasa ada yang tak beres, penjaga masjid melihat rekaman CCTV yang berada di Masjid Amaliyah dan terlihat pelaku melakukan aksinya.

Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Heri E.Sihombing.S.I.K, mengatakan, pelaku saat ditangkap dan diinterogasi oleh anggota mengakui perbuatannya.

“Pelaku juga mengakui pernah melakukan aksi tindak pidana serupa di Masjid Al Ikhkas di Kelurahan Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia. Total sudah melakukan 8 kali pembongkaran, dimana 3 diantaranya berada di wilayah hukum Polsek Medan  Helvetia,” ujar Kompol Heri saat dikonfirmasi, Jumat (28/1/2022).

Kompol Heri menyebutkan, dari pengakuan pelaku disebutkan kalau uang hasil dari mencuri kotak infak, digunakan untuk kebutuhan sehari - hari, dan sepeda motor yang ia gunakan milik keluarganya yang berada di Siantar.

‘Kepada pelaku YB kami kenakan pasal 363 ayat 1 ke 5e Jo pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan badan selama 5 (lima) tahun," ujar Kompol Heri mengakhiri. (*)



(Medan) 


Belum ada Komentar untuk "Bongkar Kotak Infak Masjid, YB Diciduk Polisi "

Posting Komentar

Berantas Judi Online, Pemerintah Segera Bentuk Gugus Tugas Terpadu

  Lensamedan - Pemerintah akan membentuk Gugus Tugas (Task Force) Terpadu untuk memberantas judi online. Menteri Komunikasi dan Informatika,...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel