Banpol Pungli yang Membuat Citra Buruk Polres Langkat Berhasil Ditangkap dari Pelariannya.
Sempat melarikan diri ke Rantauprapat, Labuhanbatu. Ari Ramadhani (38), Bantuan Polisi (Banpol) yang melakukan pemerasan terhadap pengendar di Jalan Lintas Sumatera Utara (Jalinsum) diciduk.
"Ini merupakan tindak lanjut kita (Polres Langkat), dalam menangani kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli), yang sempat viral di media sosial," kata Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok, saat menggelar press rilis, Minggu (23/1/2022).
Sejauh ini, jelas dia, pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan terkait pemerasa, baik itu memintai keterangan saksi korban Suhelmi dan beberapa saksi lain. "Untuk pelaku Banpol, kita sangkakan dengan pasal 368 KUHP," kata dia.
Menindaklanjuti permasalahan yang ada dan agar tidak terulang lagi. Pihak Polres Langkat, kedepan tidak ada lagi menggunakan Banpol.
"Jadi kedepan tidak ada lagi banpol. Jika ada oknum yang melakukan tindakan serupa. Kita tidak akan segan segan menindak siapapun oknum yang terlibat," tegas Kapolres.
Korban Suhelmi, mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Langkat dan jajaran Polda Sumut, karena telah melayani secara baik dan tanggap atas laporan warga. Kedepan dirinyapun berharap, agar tidak ada lagi Banpol, sehingga tidak terulang kembali kejadian serupa.
(Langkat)
Belum ada Komentar untuk "Banpol Pungli yang Membuat Citra Buruk Polres Langkat Berhasil Ditangkap dari Pelariannya."
Posting Komentar