Wali Kota Sibolga Serahkan Santunan JKK Jamsostek untuk Ahli Waris Arwanto Chaniago

Lensamedan – Wali Kota Sibolga H. Jamaludin Pohan menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atas nama Arwanto Chaniago kepada ahli waris yang diterima Juliana sebesar Rp70 juta (48 x upah), Selasa (28/12/2021). 

Selain itu, dalam Peraturan Jamsostek, ahli waris korban kecelakaan kerja akan mendapatkan Beasiswa hingga kuliah di Perguruan Tinggi, bagi 2 orang anak.

Wali Kota H. Jamaluddin Pohan dalam sambutannya mengungkapkan Pemerintah Kota Sibolga saat ini sedang berupaya keras mewujudkan  visi misi yaitu rakyat Sehat, pintar dan makmur.

Salah satu perwujudan visi misi tersebut adalah dengan perluasan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

"Hanya dengan membayar iuran Rp16.800 per bulan kita bisa mendapatkan santunan kematian sebesar Rp42 juta. Selama ini jaminan kematian warga hanya Rp1 juta,” jelas Wali Kota Sibolga Jamaluddin Pohan .

Sepanjang tahun 2021, Pemko Sibolga telah menganggarkan lewat APBD untuk  perlindungan jaminan sosial diantaranya 2.000 tenaga harian lepas (THL), 5.000 tenaga rentan, dan 2.000 nelayan.

"Kami menyampaikan apresiasi kepada Jamsostek Sibolga, yang telah memberi respon cepat, sehingga klaim bisa langsung dicairkan," ungkap Jamal.

Kedepan, Pemko Sibolga akan terus meningkatkan kepesertaan  Jamsostek, dan akan menggantikan peraturan lama yaitu santunan Rp1 juta /kasus meninggal, menjadi Rp42 juta dengan bergabung ke Jamsostek.

Peristiwa naas dialami Arwanto Chaniago pada  Sabtu (7/5/2021) sore sekitar pukul 17.00 WIB, saat sedang bekerja di kapal.

Kematian almarhum merupakan kategori Kecelakaan kerja, karena meninggal Dunia pada saat sedang melakukan pekerjaan.

"Almarhum pada akhirnya meninggal dunia di tempat perawatan, di Rumah Sakit, yang merupakan lanjutan saat kecelakaan kerja. Ahli waris berhak mendapat 48 kali gaji. Jika meninggal biasa dan bukan kecelakaan kerja, Rp 40 juta," jelas Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sibolga, Sanco Simanullang, dalam keterangan tertulis, Selasa (28/12/2021).

Almarhum  Arwanto Chaniago (48) adalah warga Jalan Sisingamangaraja Gang Kenanga Aek Parombunan Sibolga.

Pada saat penyerahan klaim kematian yang diserahkan Wali Kota Sibolga H. Jamaluddin Pohan, tampak didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Sibolga Dr. Sanco Simanullang ST, MT, anggota DPRD Kota Sibolga Obby Putra Hutagaol, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Binsar Manalu, camat dan sejumlah undangan .

Selain kematian kecelakaan kerja bagi Arwanto Chaniago,  turut juga diserahkan santunan kepada keluarga Almarhum Nafsan Sihite (Abk KM Kennedi Indah ) yang diterima  Ahli waris Nurini Pasaribu dan Almarhum Erdi ( Abk KM Bintang Mas Jaya ) diterima Ahli waris Mildah Zebua.

Kedua ahli waris yang meninggal karena sakit mendapatkan santunan kematian masing-masing sebesar Rp 42 juta. (*)



(Sibolga) 



 

Belum ada Komentar untuk "Wali Kota Sibolga Serahkan Santunan JKK Jamsostek untuk Ahli Waris Arwanto Chaniago"

Posting Komentar

Jerman Ingin Perkuat Kerjasama Lingkungan dan Kebersihan dengan Pemko Medan

LensaMedan - Sejumlah hal yang memungkinkan untuk dikerjasamakan antara Pemko Medan dan Pemerintah Jerman, terutama masalah lingkungan dan k...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel