Polisi Tangkap Pelaku Percobaan Pembunuhan dan Penganiayaan Nazir Mesjid


Lensamedan - Polsek Medan Timur menangkap dua pelaku percobaan pembunuhan dan penganiayaan terhadap M Syahrial (26), nazir Mesjid Al-Muslimin, Jalan Cemara Gang Rambutan, Medan Timur, Minggu (26/12/2021). Para pelaku ditangkap dari rumahnya masing-masing secara terpisah.

Kedua pelaku berinisial HM alias Didi (43) warga Jalan Brigjen Bejo Gang Rambutan, Pulo Brayan Darat II, Medan Timur, dan IM (33) warga Jalan Brigjen Bejo Gang Sena. Dari pelaku, polisi menyita barang bukti sebilah parang yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan mereka.

Kapolsek Medan Timur Kompol Rona Tambunan melalui Kanit Reskrim Iptu Jefri Simamora menjelaskan, perbuatan kedua pelaku bermula saat mereka datang ke mesjid dan hendak menggunakan wifi pada Jumat (24/12) malam sekitar pukul 22.58 WIB. Dikarenakan password sudah diganti oleh Badan Kenaziran Mesjid (BKM) Al-Muslimin, keduanya lalu keluar dari mesjid.

Secara kebetulan, kedua pelaku bertemu dengan korban M Syahrial yang saat itu hendak membuang sampah. Pelaku HM alias Didi kemudian menanyakan kepada korban siapa BKM Al-Muslimin? Spontan, korban menyebut nama Vito. 

"Pelaku Didi lalu berkata kasar dan kemudian pergi meninggalkan mesjid," terang Jefri, Senin (27/12/2021).

Tak berapa lama, dengan membawa sebilah parang pelaku Didi balik lagi dan masuk ke kamar korban yang berada di dekat mesjid. Sedangkan rekan pelaku menunggu di luar sembari memantau situasi. 

"Pelaku (Didi) langsung marah-marah karena korban mengadu ke Vito (pengurus BKM Al-Muslimin). Selanjutnya, pelaku berusaha membacok korban dengan mengayunkan parang yang dibawanya ke arah kepala korban," sambung Jefri.

Beruntung, korban berhasil mengelak sehingga parang tersebut mengenai dinding kamar. Pelaku lalu mengacungkan parang tersebut ke arah korban sembari mengancam akan membacoknya kalau tidak segera memanggil Vito. Takut menjadi sasaran pelaku, korban langsung pergi meninggalkan kamarnya.

"Saat keluar di depan kamar, korban bertemu dengan pelaku IM. Selanjutnya, pelaku memukul kepala bagian belakang korban dengan tangan sebelah kanan sebanyak satu kali. Korban yang ketakutan tak melawan dan langsung pergi," ungkap Jefri.

Dia menyebutkan, setelah kejadian itu, korban membuat laporan ke Polsek Medan Timur pada Sabtu (25/12/2021). Dari laporan korban, dilakukan penyelidikan hingga meringkus kedua pelaku. 

"Saat ini kedua pelaku sudah ditahan berikut barang bukti. Pelaku dikenakan Pasal 338, Pasal 53 subsider Pasal 170 ayat 1, subsider Pasal 335 ayat 1, dan Pasal 55 ayat 1 KUHP," pungkasnya. (*)


(Medan) 


Belum ada Komentar untuk "Polisi Tangkap Pelaku Percobaan Pembunuhan dan Penganiayaan Nazir Mesjid "

Posting Komentar

Pasar Modal Syariah, Investasi Berbasis ‘Fikih Muamalah’

Lensamedan - Salah satu sistem ekonomi yang digunakan di dunia adalah ekonomi syariah. Walaupun berlandaskan pada hukum Islam, tidak berarti...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel