Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Utama Masuk ke KCW

Lensamedan - Pemerintah Kota (Pemko) Medan akan kembali membuka Kesawan City Walk (KCW), Jumat (19/11/2021). Berbagai persiapan telah dilakukan melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Disamping itu juga, Wali Kota Medan Bobby Nasution minta agar penerapan protokol kesehatan (prokes) diberlakukan dengan ketat baik kepada pengunjung maupun para pelaku UMKM.

Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19, sebab orang nomor satu di Pemko Medan ini tidak mau KCW menjadi cluster baru penyebaran virus Corona.

Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Medan Mardohar Tambunan menjelaskan, Pemko Medan telah melakukan sejumlah antisipasi guna mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 saat KCW dibuka.  Dikatakannya, baik pengunjug maupun pelaku UMKM harus sudah divaksin. Untuk membuktikan itu, jelasnya, setiap pintu masuk KCW dilengkapi aplikasi Pedulilindungi.

“Di setiap pintu masuk KCW  disediakan  aplikasi pedulilindungi yang dijaga petugas dilengkapi dengan alat pengukur suhu (thermo gun). Setelah menunjukkan barcode, langsung diketahui apa kah yang bersangkutan telah vaksin atau tidak. Bagi yang terbukti belum mengikuti  vaksin, tidak diperkenankan memasuki KCW,” jelas Mardohar saat dihubungi, Selasa (16/11/2021).

Sedangkan bagi warga yang diketahui telah mengikuti vaksin, jelas Mardohar, petugas akan mengecek suhu tubuhnya. Apabila suhu tubuhnya di atas 37,5⁰C,  maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan memasuki KCW dan langsung di swab Antigen Artinya, Pemko Medan melalui OPD terkait benar-benar  melakukan  seleksi bagi yang ingin  memasuki KCW.

Selain itu,  lanjut Mardohar, seluruh pengunjung dan pelaku UMKM juga wajib mengenakan masker dan harus menjaga jarak. Untuk memastikan pelaksanaan prokes berjalan dengan baik,  petugas Satgas Covid-19 akan rutin berkeliling untuk mengimbau pengunjung dan pelaku UMKM. 

“Kita imbau pengunjung dan pelaku UMKM  untuk disiplin melaksanakan prokes, kita tidak mau KCW jadi cluster baru penyebaran Covid-19,” tegasnya.

Diugkapkan Mardohar, sesuai dengan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, jam operasional KCW mulai pukul 18.00-21.00 WIB. Oleh karenanya Mardohar berpesan agar pengunjung dan pelaku UMKM dapat mematuhi jam operasional tersebut. 

“Marilah kita sama-sama mengikuti aturan agar terhindari dari Covid-19. Kita ketahui angka kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Medan terus menurun, tapi kita tidak boleh abai dengan prokes,” pungkasnya. (*)



(Medan) 

 

Belum ada Komentar untuk " Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Utama Masuk ke KCW "

Posting Komentar

Sekdaprov Sumut Harap Pemaksimalan Pengelolaan Ekonomi Hijau

Lensamedan – Pemaksimalan pengelolaan ekonomi hijau dan ramah lingkungan dinilai penting untuk meningkatkan investasi, yang akan berimbas pa...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel