Terlibat Jual-Beli Vaksin Covid-19, Pengusaha Properti Dihukum 20 Bulan Penjara


Lensamedan – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 20 bulan penjara terhadap  Selviwaty alias Selvi, seorang pengusaha properti di Medan,  yang terlibat dalam kasus jual beli vaksin Covid 19 secara ilegal.

Putusan terhadap Selvi dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu dalam persidangan yang digelar di Cakra II Pengadilan Negeri Medan, Rabu (10/11/2021).

Selain hukuman penjara. majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan kepada terdakwa.

Dalam persidangan yang digelar secara teleconfrence itu, majelis hakim menyatakan  terdakwa Selviwaty terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana yaitu dakwaan Kesatu.

"Terdakwa terbukti bersalah telah memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada PNS/ASN," sebut Ketua majelis hakim Saut Maruli Tua.

Sebelumnya oleh JPU Hendri Edison, terdakwa Selviwaty dituntut 2,5 tahun penjara dengan denda sebesar Rp100 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Atas putusan ini, terdakwa menyatakan menerima sedangkan JPU Hendri Sipahutar masih menyatakan pikir-pikir.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa Selviwaty didakwa melakukan penyuapan terhadap dua dokter berstatus ASN yaitu dr Indra selaku Kepala Klinik Pratama Rutan Tanjung Gusta dan dr Kristinus Saragih yang merupakan ASN di Dinkes Sumut dalam pelaksanaan vaksinasi berbayar.

Penuntut umum menyebutkan bahwa pelaksanaan vaksinasi Covid19, bersifat gratis namun nyatanya ada pengutipan uang kepada peserta vaksinasi Covid19 sebesar Rp250 ribu setiap vaksin tahap 1 dan tahap 2 atau lengkap dengan total keseluruhan sebesar Rp500 ribu.

dr Kristinus Saragih dan dr Indra saat ini masih dalam proses persidangan.  (*)


(Medan) 


Belum ada Komentar untuk "Terlibat Jual-Beli Vaksin Covid-19, Pengusaha Properti Dihukum 20 Bulan Penjara"

Posting Komentar

Pj Gubernur Rayakan HUT ke-76 Provinsi Sumut Bersama PPKS

Lensamedan - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Hassanudin, merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Provinsi Sumut bersama Pemerl...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel