Soal Legalitas Dokter ASN, Ombudsman akan Tanyakan ke BKD Batubara

Lensamedan - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mempertanyakan legalitas dokter Aparatur Sipil Negara (ASN) Ternate berpaktek di Kabupaten Batubara.

Dokter dimaksud ialah Muhammad Rizal Sangaji, staf di Puskesmas Gambesi, Dinas Kesehatan Ternate berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan Wali Kota Ternate pada 26 April 2013 silam.

"Ombudsman akan mempertanyakan soal ini ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Batubara. Itu langkah pertama yang segera kita lakukan," ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Abyadi Siregar ketika ditemui di kantornya, Kamis, (25/11/2021).

Dijelaskan Abyadi, jika hal itu benar, maka Ombudsman sangat menyangkan perihal tersebut.

"Kita ingin konfirmasi dulu. Mungkin secara formal maupun nonformal. Untuk itu, kita nanti akan memperdalam lewat koordinasi dengan bupati dan pihak terkait," jelas Abyadi.

Jika benar, kata Abyadi, hal itu merupakan penyimpangan prosedur. 

"Dia tugas di Ternate. Ditinggalkan dan bertugas di Batubara. Saya kira itu penyimpangan. Maka dari itu, kita minta Pemerintah Kabupaten Batubara menelusurinya. Kalo itu benar, harus dilaporkan ke Pemerintah Provinsi Maluku Utara," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Batubara, drg Wahid Khusyairi, MM yang dikonfirmasi lewat sambungan telepon mengaku akan menelusuri persoalan tersebut. 

"Kalo di rumah sakit umum, Dinas Kesehatan nama tersebut tidak ada. Tapi yang bersangkutan  praktik di salah satu  rumah sakit swasta di Batubara," katanya.

Ketika ditanya soal izin berpraktik yang disebut-sebut dimohonkan oleh dr Muhammad Rizal Sangaji, Kadinkes, mengatakan sepanjang yang bersangkutan memiliki STR (Surat Tanda Registrasi) yang masih berlaku (aktif) dapat dikeluarkan paling banyak 3 Surat Izin Praktek (SIP) untuk melaksanakan praktek di tiga tempat dalam satu kabupaten/kota yang sama atau berbeda, pada provinsi yang sama atau provinsi lain dengan rekomendasi dari organisasi profesi.

"Maka Dinkes akan mengeluarkan rekomendasi untuk izin praktiknya. Hal itu (pengajuan izin praktik) berdasarkan UU No 29/2004 tentang Praktik Kedokteran dan Permenkes 2052/2011 bukan pelanggaran karena tidak ada aturan yang melarang  meski dokter ASN tersebut bertugas dari provinsi lain," katanya.

Kemudian, ketika ditanya soal pengajuan pemindahan dari daerah lain, orang nomor satu di Dinas Kesehatan Kabupaten Batubara ini mengatakan hal itu merupakan kewenangan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Kepala BKD Kabupaten Batubara, M Daud yang dikonfirmasi secara terpisah menyatakan dr Muhammad Rizal Sangaji tdk bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah Batu Bara (RSUD BB) tapi di RS Swasta Lasmi Kartika di Kabupaten Batubara.

Selain itu, Daud juga menyatakan bahwa surat perpindahan tugas dr Muhammad Rizal Sangaji belum selesai dan itu prosesnya sangat panjang. (*)



(Medan) 


 

Belum ada Komentar untuk " Soal Legalitas Dokter ASN, Ombudsman akan Tanyakan ke BKD Batubara"

Posting Komentar

Hingga Maret 2024, Realisasi Pembiayaan Turun Drastis Dibanding Tahun Lalu

Lensamedan – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, hingga akhir Maret 2024  realisasi pembiayaan terealisasi Rp104,7 triliun. Realisasi...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel