Satreskrim Polres Langkat Ringkus Pelaku Penganiayaan


 


 

LensaMedan.

Unit pidana umun (Pidum) Satreskrim polres Langkat amankan enam pelaku tindak pidana kejahatan terhadap jiwa orang atau secara bersama-sama melakukan kekerasan hingga menghilangkan nyawa seseorang.

Kapolres  Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok, melalui Kasubag Humas Polres Langkat IPTU Joko Sumpeno didampingi Kanit Pidana Umum Ipda Bram Chandra, Kamis (04/11/2021) sore, dihalaman Mapolres Langkat, menjelaskan, tindak pidana  penganiayaan hingga menghilangkan nyawa seseorang tersebut berlangsung di sekitar pajak Sentral Sawit Seberang, Kabupaten Langkat pada Sabtu (30/10/2021) sekira pukul 01.30 WIB.

Korban M Rasyad ( 45) warga Sawit Sebrang mengalami pengeroyokan oleh para pelaku hingga merenggang nyawa, dengan luka bacok dibagian kepala, kedua lengan, dan luka tikam dipunggung belakang, kepala sebelah kanan remuk, serta sekujur badan dipenuhi luka lembam dan koyak. 

Para pelaku yang diamankan yakni, JM alias Jamal (28 ) warga Dusun VIII Suka Makmur Kecamatan Sawit Seberang Kabupaten Langkat, YS alias Usuf (22), RS alias Putra (25) keduanya warga Lingkungan II Emplasmen Kecamatan Sawit Seberang Kabuparen Langkat.

SK alias Suki (30) warga Desa Bukit Sari Kecamatan Sawit Seberang Kabupaten Langkat, AH alias Mahdi (22) warga Dusun I Desa Bulu Duri Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat, FP alias Nando (25) warga Lingkungan I Pajak Sentral Kelurahan Sawit Seberang Kecamatan Sawit Seberang Kabupaten Langkat. 

Selain mengamankan pelaku pihak kepolisian juga menyita barang bukti senjata tajam jenis parang panjang, beberapa potong beroti dan kayu yang dijadikan para pelaku sebagai alat menganiaya korban.

“Keributan disebabkan hanya akibat adanya selisih paham untuk pengaturan jadwal jaga malam dilokasi pajak sentral tersebut, antara kedua kelompok pemuda yang akhirnya terjadi bentrok dan berujung kepada penganiayaan hingga korban tewas ditempat,” jelas IPTU Joko.

“Sejauh ini kondisi dan situasi Kamtibmas sudah berjalan normal dan terkendali dan antara kedua kelompok pemuda yang tadinya berselisih faham sudah membuat nota kesepakatan damaI,” lanjut Kasubag humas Polres Langkat. 

Para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana Subs Pasal 338 KUHPidana Subs Pasal 170 ayat 2 ke-3e KUHPidana Subs Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 Tahun penjara.( Langkat)



Belum ada Komentar untuk "Satreskrim Polres Langkat Ringkus Pelaku Penganiayaan"

Posting Komentar

Hingga Maret 2024, Realisasi Pembiayaan Turun Drastis Dibanding Tahun Lalu

Lensamedan – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, hingga akhir Maret 2024  realisasi pembiayaan terealisasi Rp104,7 triliun. Realisasi...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel