Polres Asahan Tangkap Bandar Judi Togel

Lensamedan -  Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana perjudian jenis togel di Dusun III Desa Sei Kamah II Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan, Senin (4/10/2021) malam.

Pelaku tersebut berinisial JA yang merupakan warga Dusun I Desa Sei Kamah II Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira Melalui Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani saat dikonfirmasi menjelaskan, kronologis penangkapan bermula dari adanya informasi dari masyarakat pada hari Senin (4/10/20210 sekira pukul 22.00 wib di Warung Ucok yang berada di  Dusun III Desa Sei Kamah II Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan, ada seorang laki laki berinisial JA yang berprofesi sebagai penulis sekaligus bandar togel online.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas unit jatanras langsung melakukan penyelidikan dan benar adanya seorang laki-laki berinisial JA sedang menerima nomor togel dari pembeli. Seketika itu  petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial JA lalu dilakukan penggeledahan dan benar ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan perjudian jenis togel.

“Kemudian pelaku tersebut dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Asahan untuk dilakukan proses penyidikan,” ujar AKP Rahmadani didampingi Kanit Jatanras Polres Asahan Ipda Dian Pranata Simangunsong, Selasa (5/10/2021).

Rahmadani menyebutkan, aksi judi togel merupakan salah satu penyakit masyarakat, yang sebaiknya dijauhi dan tidak dilakukan. 

“Jika masih ada masyarakat yang nekat  melakukan aksi Perjudian, kami akan mengamankannya. Dan kepada masyarakat juga kami imbau jika menemukan aksi perjudian dalam bentuk apapun, agar jangan segan-segan untuk melaporkan ke Unit Reskrim Polres Asahan,"  sebutnya.

Dari tangan pelaku tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp49.000 dan 1 unit HP merek OPPO A9 2020 warna hitam berisikan angka-angka togel .

Untuk Mempertanggung Jawabkan perbuatannya, pelaku JA diancam dengan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (*)



(Asahan) 

 

Belum ada Komentar untuk "Polres Asahan Tangkap Bandar Judi Togel "

Posting Komentar

Bully Siswa, Guru SMA Negeri di Tarutung Dilapor ke Polres Taput

LensaMedan - Guru SMA Negeri 3 Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), berinsial MT dilaporkan ke Polres Taput. Pasalnya, MT diduga mela...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel