Polisi Ciduk Pelaku Pencurian


Lensamedan – Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru meringkus pelaku pencurian yang menyatroni salah satu rumah warga di Jalan Gelas/Ayahanda, Medan Petisah.

Maling diketahui bernama Jefry Tomy Ardi Sihombing (31) warga Jalan Pabrik Tenun, Medan Petisah. Sedangkan korban atau pemilik rumah yang disatroni maling tersebut adalah Sutji.

Plt Kapolsek Medan Baru AKP Ully Lubis mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban kepada pihaknya. Dalam laporan tersebut, korban mengaku sejumlah barang berharganya di rumah telah hilang dicuri saat ditinggal pergi.

"Korban mengetahui rumahnya disatroni maling pada Sabtu (2/10/2021) sore. Kebetulan korban sebelumnya pergi keluar kota selama beberapa hari," kata Ully saat dikonfirmasi, Rabu (13/10/2021).

Ully menyebutkan, barang korban yang raib dicuri dari rumah yaitu 1 unit AC indoor, 1 unit mesin pemanas air, 1 set meja makan, 6 kursi, dan 2 pintu besi. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.

"Korban lalu membuat pengaduan ke Polsek Medan Baru pada Senin (4/10/2021)," sebutnya.

Berdasarkan laporan korban, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

"Pelaku dapat ditangkap pada Selasa (5/10/2021) dini hari pukul 01.00 WIB, saat mencuri lagi di rumah korban," sambung Ully.

Dia menambahkan, pelaku mengaku masuk ke rumah korban melalui rumah kosong yang ada di samping rumah korban. Kemudian, merusak pintu besi dengan menggunakan linggis. "Pelaku mengambil barang-barang milik korban dan menjual ke tempat jualan barang rongsokan. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara," tukasnya. (*)

 

(Medan)

 

Belum ada Komentar untuk "Polisi Ciduk Pelaku Pencurian "

Posting Komentar

Jerman Ingin Perkuat Kerjasama Lingkungan dan Kebersihan dengan Pemko Medan

LensaMedan - Sejumlah hal yang memungkinkan untuk dikerjasamakan antara Pemko Medan dan Pemerintah Jerman, terutama masalah lingkungan dan k...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel