Tiga Terdakwa Pembunuhan Berencana Terhadap Pemilik Kost Dituntut Penjara Seumur Hidup


Lensamedan - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut pidana penjara seumur hidup terhadap tiga pemuda asal Nias atas kasus pembunuhan berencana terhadap Djie Goon Gunawan alias Acek.

Acek merupakan pemilik kos-kosan di Jalan Merbabu, Kelurahan Pusat Pasar Medan yang ditempati oleh ketiga terdakwa. Mereka yakni, Faonasekhi Zamago, Bezisokhi Zalukhu dan Aperseven Zalukhu.

"Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan para terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata JPU Elisabeth Panjaitan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/9/2021).

Adapun yang memberatkan, kata Jaksa, perbuatan ketiga terdakwa karena dilakukan secara sadis hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP," sebut Jaksa.

Sebelumnya, JPU dalam dakwaannya mengatakan bahwa peristiwa ini berawal saat terdakwa Faonasekhi Zamago bersama Bezisokhi Zalukhu dan Aperseven Zalukhu (penuntutan terpisah), pada 1 Maret 2021 sekira pukul 22.00 WIB sedang ngobrol di rumah kos mereka yang merupakan milik korban.

"Mereka bertemu di depan kamar kos mereka yang terletak di lantai tiga dengan membicarakan bahwa terdakwa akan dikeluarkan dari kos karena tidak membayar uang kos selama tiga bulan dan selalu ditagih oleh korban Djie Goon Gunawan yang mana terdakwa belum mendapatkan uang untuk membayar uang kos tersebut," sebut Jaksa.

Tenyata, terdakwa Bezisokhu Zalukhu juga mengalami hal yang sama seperti teman-temannya. Terdakwa selalu diminta untuk membayar uang kos oleh korban.

Mengetahui hal itu, terdakwa Faonasekhi Zamago bersama kedua temannya merencanakan pembunuhan kepada korban.

"Mereka merencanakan itu,  karena belum sanggup untuk membayar uang kos," ungkap Jaksa.

Kemudian, pada 7 Maret 2021 sekitar pukul 22.00 WIB, ketiga terdakwa mulai melancarkan aksinya. Awalnya, terdakwa Faonasekhi Zamago mendatangi kamar korban yang berada di lantai satu untuk berpura-pura membeli rokok sebanyak tiga batang.

Namun, saat korban menyerahkan rokok, dan beranjak kembali ke kamar, terdakwa langsung menendang punggung korban yang mengakibatkan korban jatuh telungkup.

Pada saat korban jatuh, terdakwa lalu mengambil batu yang terletak di depan pintu kamar mandi dan memukul kepala bagian belakang korban.

"Melihat darah korban berceceran dan masih bisa bergerak, terdakwa lalu menyeret korban ke tempat tidur dengan posisi tubuh terlentang," sambung jaksa.

Setelah situasi aman, kata jaksa, terdakwa naik ke lantai tiga untuk memanggil kedua temannya untuk memberitahu bahwa rencana pertama mereka sudah berhasil. Ketiganya pun turun ke lantai 1 menuju kamar korban.

"Pada saat posisi korban masih di atas tempat tidur dengan posisi terlentang dan kepala mengeluarkan darah dan masih bisa bersuara dan bergerak, melihat kondisi korban tersebut kemudian Aperseven Zalukhu langsung memegangi kedua kaki korban dan terdakwa Faonasekhi Zamago memegangi kedua tangan korban dengan posisi kepala korban di atas paha terdakwa Faonasekhi Zamago agar tidak bergerak," urai jaksa.Kemudian, terdakwa Bezisokhi Zalukhu naik di atas perut korban sambil memukul kepala dan wajah korban secara berulang ulang sampai tangannya sakit.

Tidak puas sampai di situ, ia mengambil kembali batu, lalu memukul kepala bagian depan dan belakang korban sebanyak dua kali hingga mengeluarkan darah lebih banyak lagi.

Namun saat mereka masih memegang korban, tiba tiba saksi Alwi datang hendak membeli air minum, ia terkejut melihat para terdakwa, dan tidak jadi membeli. Setelah itu, tak lama para terdakwa lalu kabur meninggalkan rumah kos korban.

"Para terdakwa lalu ditangkap Polisi pada 9 Maret 2021," pungkas Jaksa. (*)

 

(Medan)

 

Belum ada Komentar untuk "Tiga Terdakwa Pembunuhan Berencana Terhadap Pemilik Kost Dituntut Penjara Seumur Hidup"

Posting Komentar

Hingga Maret 2024, Realisasi Pembiayaan Turun Drastis Dibanding Tahun Lalu

Lensamedan – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, hingga akhir Maret 2024  realisasi pembiayaan terealisasi Rp104,7 triliun. Realisasi...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel