Polrestabes Medan Amankan Pasutri Pelaku Industri Kopi Campur Narkotika
Lensamedan - Polrestabes berhasil membongkar industry rumah tangga (home industry) narkotika yang dijalankan pasangan suami-istri (pasutri) di rumahnya yang berada di Jalan Budi Kemenangan, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat. Keduanya, J (30) sang suami dan MC (17) istri mengaku mendapat bahan baku ekstasi yang tidak laku dari salah satu tempat hiburan malam untuk diolah kembali menjadi campuran kopi sachet.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko saat mempaparkan
kasus ini, menjelaskan, dalam menjalankan bisnis ini, keduanyapun berbagi
peran.
Tersangka J, berperan meracik kopi yang sudah dicampur dengan
ekstasi yang digerus sekaligus membeli ekstasi yang tidak laku di tempat
hiburan. Sedangkan sang istri, MC (17) berperan mengantarkan barang narkotika
itu ke para konsumen.
“Dalam menjalankan praktik bisnis haram ini, keduanya menggunakan
5 rekening berbeda termasuk rekenig milik orang tuanya. Keduanyapun diketahui
menggunakan jasa aplikasi jual beli online di internet untuk mengantar barang,”
katanya saat memaparkan kasus, Selasa (14/9/2021).
Selain, kopi campur ekstasi, dari keduanya juga disita antara
lain, 5,2 gram sabu, 173 butir pil
ekstasi berbagai merek, 1205 butir pil H5, 39 botol keytamin cair, 168 bungkus
kecil keytamin serbuk, 3 unit timbangan elektrik, 208 lintingan rokok batangan
ganja, 168 butir pil alprazolam.
“Keduanya sudah menjalankan praktik terlarang ini selama 2 tahun.
Keuntungan yang didapat tiap bulannya bisa mencapai Rp 15 juta,”sebutnya.
Selain itu, Polrestabes juga berhasil mengungkap dua kasus lainnya
yakni, peredaran 3,1 Kg gram heroin asal Malaysia yang dibawa dari Aceh yang
rencananya akan diedarkan di Medan.
Untuk kasus ini, Sat Res Narkoba mengamankan dua tersangka
masing-masing, ANS (35) warga Desa Kuala Pedaga, Kecamatan Bendahara, Kabupaten
Aceh Tamiang serta, MAN (41) warga Jalan Chaidir, Kelurahan Nelayan Indah,
Kecamatan Medan Labuhan.
Kasus lainnya yakni, pengungkapan 800 gram sabu, 35 papan pil H5
dan 1 timbangan elektrik milik tersangka, IS (52) warga Komplek Tasbih II,
Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Sunggal.
Selain mengungkap ketiga kasus tersebut, Polrestabes sebelumnya
juga mengungkap 3 kasus narkotika dengan barang bukti, 148 kg ganja yang diamankan oleh anggota Koramil /13
Percut Seituan, Peltu Elieser Sitorus, 1
Kg sabu yang diungkap Tim Reskrim Polsek Pancur Batu dan 97 Kg ganja yang
diamankan dari kawasan Jalan Makmur Pasar VII, Desa Sambirejo, Kecamatan Percut
Seituan.
Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga H Panjaitan, mengatakan,
adanya peredaran heroin jadi fenomena baru dan akan menjadi perhatian pihaknya.
Brigjen Toga juga menyampaikan, Sumut saat ini menduduki peringkat pertama
korban penyalahgunaan narkotika di Indonesia. Ada sekitar 1,5 juta masyarakat
yang terpapar dan menjadi korban penyalahgunaan narkotika.
“Konsepnya, untuk mengurangi prevelansi korban harus
direhabilitasi, bukan dipenjara. Kalau tidak diobati berapapun pasokan akan
habis. Mudah-mudahan kita bisa membangun panti rehab gratis untuk mengobati
korban penyalahgunaan narkotika. Intinya bagaimana kita mengendalikan, karena
kejahatan narkotika ini merupakan extrarordinary crime,” jelasnya.
Usai menggelar konferensi pers, semua barang bukti narkotika yang
berhasil diamankan dari berbagai ungkapan kasus dimusnahkan ke incenerator
mobile milik BNNP Sumut. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Polrestabes Medan Amankan Pasutri Pelaku Industri Kopi Campur Narkotika "
Posting Komentar