Suap Penyidik KPK, Wali Kota Tanjungbalai Nonaktif Dituntut 3 Tahun Penjara


Lensamedan -  Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum (umum) dari KPK. Ia dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada penyidik KPK sebesar Rp1,6 miliar. 

Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Prasetya dalam persidangan yang digelar secara virtuak di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Senin (30/8/2021).

"Meminta kepada kepada majelis hakim yang menangani perkara ini, menjatuhkan pidana penjara terhadap Muhammad Syahrial selama 3 tahun dikurangi selama masa tahanan," ujar JPU Agus Prasetya.

Terdakwa diyakini bersalah melanggar pasal yakni Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Selain pidana penjara, M Syahrial juga dituntut pidana denda sebesar Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan.

Adapun pertimbangan yang memberatkan tuntutan karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

"Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa menyesali perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dijatuhi hukuman," ujar JPU.

Usai mendengarkan nota tuntutan, majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis memberikan waktu sepekan untuk terdakwa Syahrial dan kuasa hukumnya untuk mengajukan pembelaan (pledoi).

Sebelumnya dalam dakwaan disebutkan, Syahrial didakwa menyuap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robinson Pattuju sebesar Rp1,6 miliar.

Perbuatan terdakwa Syahrial berawal sekitar Oktober tahun 2020. Saat itu Syahrial berkunjung ke rumah dinas Wakil Ketua DPR RI Muhammad Azis Syamsudin.

Pada pertemuan itu, terdakwa dan Azis Syamsudin membicarakan mengenai pemilihan langsung Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 yang akan diikuti oleh terdakwa di Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Selanjutnya, Syahrial mengeluhkan kasus yang tengah ditangani KPK di Tanjungbalai ke Azis Syamsudin. Kemudian Aziz Syamsudin menyampaikan akan mengenalkan terdakwa dengan seseorang yang dapat membantu memantau proses keikutsertaan terdakwa di Pilkada tersebut.

Dalam perkenalan tersebut, terdakwa menyampaikan kepada Stepanus Robinson Pattuju akan mengikuti Pilkada Tanjungbalai periode kedua. Namun ada laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pekerjaan di Tanjungbalai dan perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemko) Tanjungbalai yang sedang ditangani oleh KPK.

Terdakwa meminta Stepanus Robinson Pattuju supaya membantu tidak menaikkan proses penyelidikan perkara jual beli jabatan di Pemko Tanjungbalai yang melibatkan terdakwa ke tingkat penyidikan agar proses Pilkada yang akan diikuti oleh terdakwa tidak bermasalah.

Stepanus Robinson Pattuju bersedia membantu dan saling bertukar nomor telepon. Kemudian, Stepanus Robinson Pattuju menelpon rekannya Maskur Husain seorang advokat.

Stepanus lalu menyampaikan persoalan yang diadukan terdakwa Syahrial kepada Maskur. Maskur menyanggupi untuk membantu pengurusan perkara tersebut asalkan terdakwa memberi dana sebesar Rp1,5 miliar. Permintaan ini disetujui Stepanus Robinson Pattuju untuk disampaikan kepada terdakwa.

Kemudian terdakwa menyanggupi permintaan ini dan mengirimkan uang secara bertahap melalui rekening Riefka Amalia. Total pengiriman melalui rekening itu mencapai Rp1.475.000.000. Selain pemberian uang secara transfer, terdakwa pada 25 Desember 2020 juga menyerahkan uang tunai kepada Stepanus sejumlah Rp210.000.000.

Lalu pada awal Maret 2021, terdakwa juga menyerahkan Rp10.000.000 di Bandara Kualanamu Medan. Sehingga jumlah seluruhnya Rp1.695.000.000.

Tindakan penyuapan itu pun  diendus KPK, yang lantas menangkap dan menetapkan status tersangka terhadap  Syahrial, Stepanus Robinson Pattuju dan Maskur Husain. (*)

 

(Medan)

Belum ada Komentar untuk "Suap Penyidik KPK, Wali Kota Tanjungbalai Nonaktif Dituntut 3 Tahun Penjara"

Posting Komentar

Tarif Parkir Sepeda Motor Mahal, Pengunjung Grand City Hall Minta Ada Perubahan Kebijakan

Lensamedan - Sejumlah wartawan yang melakukan peliputan di Hotel Grand City Hall merasa keberatan atas tarif yang dikenakan untuk sepeda mot...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel