Sepasang Pecandu Narkoba Diciduk Polisi


Lensamedan -  Sepasang pecandu narkoba jenis sabu-sabu harus merasakan pengapnya sel tahanan di Mapolsek Medan Baru, setelah keduanya dibekuk petugas Polsek Medan Baru dari simpang SPBU Jalan Pasar Merah, Kelurahan Binjai, Medan Denai, baru-baru ini.

Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti 1 bungkus plastik kecil yang berisi sabu. Adapun sepasang pencadu narkoba tersebut, yaitu Doni Subrata (39) warga Jalan Kebun Sayur Bakti, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batangkuis, Deliserdang, dan rekan wanitanya berinisial ZW (26) warga Jalan M Nawi Harahap, Kelurahan Sitirejo III, Medan Amplas.

Plt Kapolsek Medan Baru Parulian Lubis menyebutkan, pasangan bukan suami istri ini ditangkap personel usai membeli narkoba dari seseorang di kawasan Jalan Jermal 15.

"Mereka beli secara patungan seharga Rp 50 ribu dan akan digunakan bersama," ujar Parulian, Jumat (27/8/2021).

Parulian mengatakan, penangkapan keduanya berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa resah. Selanjutnya, personel menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan penyelidikan ke lapangan.

"Saat tiba di lokasi (Jalan Pasar Merah), petugas melihat keduanya yang berjalan kaki dengan gerak-gerik mencurigakan. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkoba dari gengaman tangan Doni Subrata," kata Parulian.

Setelah menemukan barang bukti narkoban, petugas lalu memboyong keduanya Mapolsek Medan Baru guna penyidikan lebih lanjut. "Masih didalami kasusnya dan untuk menelusuri jaringan maupun bandar narkobanya," tandas Parulian. (*)

 

 

(Medan)

 

Belum ada Komentar untuk "Sepasang Pecandu Narkoba Diciduk Polisi "

Posting Komentar

Pemko Medan Gelar Rapat Koordinasi Persiapan MTQ ke-57

LensaMedan - Guna menyukseskan pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an ke-57 Kota Medan Tahun 2024 yang berlangsung 11 – 18 Mei di Kecamatan ...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel