25 Hektar Lahan Warga Transmigrasi di Tapsel Dicaplok Oknum Anggota DPRD


Lensamedan - Sejumlah warga peserta transmigrasi di Desa Rianiate I, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) mengadu ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut lantaran lahan mereka dicaplok, Selasa (3/8/2021).

Lahan yang diserahkan negara kepada transmigran ini diklaim, IGH, anggota DPRD Padangsidempuan. Akibatnya, saat ini warga terus diusik ketentramannya, karena tanaman diatas lahan itu dirusak. Bahkan, ada warga yang dilaporkan dengan tuduhan pencurian saat mengambil hasil dari lahannya.

Salah seorang warga yang melapor ke Ombudsman, Arfan Anwar Siregar mengungkapkan, kondisi mereka kini kian terancam setelah IGH yang merupakan politisi PKPI ini mengklaim telah memenangkan lahan mereka atas dasar putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 116 K/TUN/2011. Keputusan MA ini dirasa warga tidak adil.

Sebab, lahan yang mereka tempati adalah lahan yang diserahkan negara pada mereka peserta transmigrasi. Ada 25 hektar lahan transmigrasi yang dimiliki oleh 25 orang Kepala Keluarga (KK).

"Kami ini bukan penggarap. Lahan ini diserahkan negara kepada kami dengan sertifikat hak milik," kata Arfan.

Arfan menyebutkan, IGH pada awalnya  mengaku membeli lahan itu dari seorang kepala desa. Ia kemudian menggugat Sertifikat Hak Milik warga atas 25 hektar lahan di desa tersebut ke Pengadilan Negeri. Di tingkat pertama, dan kedua gugatan IGH ditolak. Bahkan di PTUN pun gugatan itu pun kembali ditolak.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengatakan bahwa yang membuat warga risau adalah pasca adanya putusan MA tersebut, BPN menyurati warga meminta warga mengembalikan sertifikat hak miliknya kepada BPN.

Dalam UU Nomor 15 tahun 1997 tentang ketransmigrasian dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun  2014 tentang pelaksanaan UU Nomor 15 Tahun 1997 diatur bahwa lahan peserta transmigrasi adalah bersertifikat hak milik dan tidak boleh diperjualbelikan.

"Karenanya kita akan memproses laporan ini dan memanggil pihak-pihak terkait sebab ini menyangkut keadilan masyarakat," kata Abyadi.

Kedatangan warga Rianite I ini ke Ombudsman didampingi oleh Kepala Bidang Ketransmigrasian Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumut Malentina dan Kasi Fasilitasi Penyiapan Lahan Penyelesaian Permasalahan, Siswo Purnomo.

Siswo mengatakan bahwa warga Desa Rianite I ini merupakan peserta program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) pada tahun 1996. Secara keseluruhan ada sekitar 4000 hektar lahan transmigrasi di kawasan tersebut.

"Lahan transmigrasi ini berstatus hak milik dan tidak boleh diperjualbelikan," kata Siswo.

Dia juga menilai putusan MA ini aneh. Mereka juga baru mengetahui adanya putusan MA atas lahan program transmigrasi ini.

"Baru ini pertama kali di Indonesia kepemilikan lahan transmigrasi dibatalkan oleh Mahamah Agung," sebutnya.

Pun, berdasarkan ketentuan seandainya  MA membatalkan kepemilikan lahan tersebut, berarti kepemilikannya dikembalikan kepada negara.

"Bukan kepada orang lain," tutupnya. (*)

 

(Medan)  

Belum ada Komentar untuk "25 Hektar Lahan Warga Transmigrasi di Tapsel Dicaplok Oknum Anggota DPRD "

Posting Komentar

Tarif Parkir Sepeda Motor Mahal, Pengunjung Grand City Hall Minta Ada Perubahan Kebijakan

Lensamedan - Sejumlah wartawan yang melakukan peliputan di Hotel Grand City Hall merasa keberatan atas tarif yang dikenakan untuk sepeda mot...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel