Sumut Termasuk Provinsi yang Rendah Penerapan Prokes
Lensamedan - Sebanyak 20 provinsi di
Indonesia memiliki tingkat kepatuhan protokol kesehatan memakai masker dan
menjaga jarak di bawah standar rata-rata kepatuhan yang telah ditetapkan
Satgas.
Hal disampaikan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19
Ganip Warsito dalam keterangan pers usai menghadiri Rapat Terbatas mengenai
Penanganan Pandemi Covid-19 yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi),
secara virtual, Selasa (6/7/2021).
“Presiden memerintahkan kepada saya
untuk mempublikasi hasil monitoring terhadap kepatuhan memakai masker di daerah
dan kepatuhan institusi terhadap pelaksanaan protokol kesehatan. Standar
kepatuhannya melalui sistem kita adalah 85%, sampai dengan satu minggu terakhir
ini masih terdapat 20 provinsi dengan rata-rata kepatuhan di bawah 85%,” ujarnya.
Ke-20 provinsi dengan tingkat
kepatuhan memakai masker di bawah 85% adalah Banten, DKI Jakarta, Nusa Tenggara
Barat, Nusa Tenggara Timur, Aceh, Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung,
Riau, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, Sumatra Utara, Kalimantan Selatan,
Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Maluku,
Maluku Utara, dan Papua.
Sedangkan 20 provinsi dengan tingkat
kepatuhan menjaga jarak di bawah 85% adalah Banten, DKI Jakarta, Jawa Tengah,
Nusa Tenggara Barat, Bengkulu, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Riau, Sumatra
Barat, Sumatra Selatan, Sumatra Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur,
Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Maluku,
Maluku Utara, dan Papua.
Sementara Kalimantan Barat dan Papua
Barat tidak ada pelaporan tingkat kepatuhan memakai masker dan menjaga jarak
dalam satu minggu terakhir.
Kemudian untuk peta zonasi kepatuhan
memakai masker, dari 344 kabupaten/kota terdapat 36 kabupaten/kota (10,47%) di
zona merah atau tingkat kepatuhan di bawah 60%, 45 kabupaten/kota (13,08%) di
zona oranye atau tingkat kepatuhan 61-75%, 92 kabupaten/kota (26,74%) di zona
kuning atau tingkat kepatuhan 76-90%, dan 171 kabupaten/kota (49,71%) di zona
hijau atau tingkat kepatuhan di atas 90%.
Sedangkan untuk peta zonasi kepatuhan
menjaga jarak dan menghindari kerumunan, dari 344 kabupaten/kota terdapat 40
kabupaten/kota (11,63%) di zona merah atau tingkat kepatuhan di bawah 60%, 49
kabupaten/kota (14,24 persen) di zona oranye atau tingkat kepatuhan 61-75%, 101
kabupaten/kota (29,36%) di zona kuning atau tingkat kepatuhan 76-90%, dan 154
kabupaten/kota (44,77%) di zona hijau atau tingkat kepatuhan di atas 90%.
Lebih lanjut Ketua Satgas memaparkan,
untuk peta zonasi kepatuhan institusi dalam menjalankan protokol kesehatan
masih terdapat 78 kabupaten/kota atau 31,71% dari 246 kabupaten/kota yang
dipantau yang berada pada zona merah atau tidak patuh.
“Kepatuhan institusi, ini masih ada 78
kabupaten/kota yang kita monitor dalam seminggu terakhir ini pada persentase
yang tidak patuh,” ujarnya.
Selain itu, terdapat 8 kabupaten/kota
(3,25%) berada di zona oranye atau kurang patuh, 12 kabupaten/kota (4,88%) atau
patuh, serta 148 kabupaten/kota (60,16%) zona hijau atau sangat patuh.
Skrining Berlapis
Pada kesempatan itu, Ganip Warsito
juga mengungkapkan bahwa pihaknya terus melakukan upaya pencegahan laju
penularan Covid-19 mulai dari tingkat mikro, daerah, hingga antarnegara.
Terkait hal tersebut, Satgas sudah
mengeluarkan peraturan untuk melakukan skrining berlapis bagi pelaku perjalanan
internasional yang kita lebih perketat untuk membatasi atau mencegah imported
case.
“Dengan perubahan yang signifikan
adalah kewajiban untuk membawa keterangan ataupun surat telah divaksin dosis
lengkap dan juga melakukan karantina selama 8×24 jam. Kemudian pada hari
ketujuh dilakukan [tes] PCR kedua, khususnya bagi WNI [Warga Negara Indonesia]
atau PMI [pekerja migran Indonesia] yang belum divaksin, setelah [tes] PCR
kedua akan dilakukan vaksinasi,” ujar Ganip.
Untuk mencegah penularan antardaerah,
tutur Ketua Satgas, juga telah dilakukan pengetatan pembatasan mobilitas
perjalanan dalam negeri.
“Kita sudah mengatur untuk perjalanan
dalam negeri. Kita akan juga perketat melalui skrining dengan menunjukkan bukti
telah divaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes PCR atau negatif
[tes] antigen,” tuturnya.
Di tingkat mikro, upaya pencegahan
juga dilakukan melalui implementasi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro).
“Pada tingkat PPKM Mikro ini kita juga
terus mengaktifkan peran personil empat pilar pada Posko PPKM Mikro untuk
melakukan pencegahan dan pengendalian di tingkat komunitas. Dia akan
melaksanakan fungsi-fungsinya, melaksanakan kegiatan surveilans aktif, isolasi,
karantina, penutupan tempat umum/tempat sosial, dan pembatasan kegiatan
sosial,” pungkas Ganip. (*)
(Jakarta)
Belum ada Komentar untuk "Sumut Termasuk Provinsi yang Rendah Penerapan Prokes"
Posting Komentar