Pemko Medan Sampaikan Ranperda RPJMD Medan Tahun 2021-2026
Lensamedan –
Wali Kota Bobby Nasution menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah
(Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota
Medan Tahun 2021-2026 secara daring dalam Sidang Paripurna DPRD Medan, Rabu
(21/7/2021).
Sementara
Wakil Wali Kota Aulia Rachman hadir secara langsung dalam sidang yang dipimpin
Ketua DPRD Medan, Hasyim, S.E.
Saat
menyampaikan Nota Pengantar, Bobby Nasution mengatakan, dalam menjalankan tugas
dan fungsinya, Pemko Medan memerlukan perencanaan yang akan menjadi arah bagi
cita-cita pembangunan.
RPJMD,
lanjutnya, adalah dokumen perencanaan yang bertujuan untuk mewujudkan
pembangunan daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui
pemerataan pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, dan meningkatkan
kualitas pelayanan publik, serta daya saing daerah.
Bobby
Nasution menyampaikan, RPJMD ini disusun sebagai amanah Undang-undang Nomor 25
Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan merupakan
perumusan komitmen janji politik kepala daerah, ditambah dengan target untuk
menjadikan Kota Medan yang dapat memenuhi 17 tujuan pembangunan global dunia
Sustainable Development Goals (SDGs), Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan pemerintah, dan pembangunan
yang berwawasan lingkungan sesuai dengan Kajikan Lingkungan Hidup Strategis
(KLHS) yang telah dilakukan.
Di samping
itu, lanjutnya, dokumen perencanaan ini juga dapat menjadi solusi untuk menyelesaikan
permasalahan kota Medan.
“Antara lain
pertumbuhan ekonomi daerah yang melambat dampak pandemik Covid-19, tingginya
angka kemiskinan, dan terbatasnya lapangan pekerjaan, infrastruktur pelayanan
dasar yang belum optimal, jalan, drainase, dan persampahan yang belum ditangani
dan dikelola dengan baik, serta kinerja akuntabilitas pemerintah daerah dan
pelayanan publik yang belum memuaskan,” ujar Bobby.
Bobby
Nasution melanjutkan, sesuai dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, RPJMD
merupakan penjabaran dari visi dan misi kepala daerah yang memuat tujuan,
sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan, dan keuangan daerah, serta
program perangkat daerah.
“Maka
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Medan Tahun 2021-2026 adalah
untuk mencapai visi Terwujudnya Masyarakat Kota Medan yang Berkah, Maju, dan
Kondusif,” lanjutnya.
Visi ini,
lanjut Bobby Nasution, dijabarkan dalam tujuh misi yakni Medan Berkah, Medan
Maju, Medan Bersih, Medan Membangun, Medan Kondusif, Medan Inovatif, dan Medan
Beridentitas.
“Visi dan
misi ini diimplementasikan dalam RPJMD Kota Medan Tahun 2021-2026 melalui
program dan kegiatan yang relevan untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan
yang telah ditetapkan,” sebut Bobby Nasution.
Bobby
Nasution percaya pembahasan dokumen RPJMD Kota Medan Tahun 2021-2026 ini akan
berjalan konstruktif, komprehensif, dan dilakukan secara musyawarah dengan
mengedepankan semangat kolaborasi dan kebersamaan sehingga dapat lebih
menyempurnakan dokumen ini.
Usai
membacakan Nota Pengantar RPJMD Kota Medan Tahun 2021-2026 ini, Bobby Nasution
diwakili Wakil Wali Kota Medan menyerahkan Nota Pengantar tersebut kepada Ketua
DPRD Medan.
Selanjutnya,
Ketua DPRD pun menskor sidang paripurna tersebut dan akan dilanjutkan ada 26 Juli 2021 dengan
materi Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Medan terhadap Ranperda
Kota Medan tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota
Medan Tahun 2021-2026. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Pemko Medan Sampaikan Ranperda RPJMD Medan Tahun 2021-2026 "
Posting Komentar