Pemko Medan Kembali Sekat Pintu Masuk ke Kota
Lensedan – Pemerintah
Kota (Pemko) Medan akan melakukan penyekatan di lima titik yang merupakan pintu
masuk menuju Kota Medan. Penyekatan ini dilakukan sebagai upaya untuk memutus
mata rantai penyebaran Covid-19.
Setiap kenderaan yang
masuk dari luar Kota Medan akan diperiksa, baik supir maupun penumpang akan
dicek suhu tubuhnya dengan menggunakan thermo gun. Apabila suhu tubuh 37
derajat celcius, yang bersangkutan langsung dirapid antigen. Jika hasilnya
reaktif, maka langsung dibawa untuk menjalani karantina.
Hal ini terungkap
dalam rapat persiapan penyekatan yang dipimpin Wali Kota Medan Bobby Nasution
diwakili Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Setdako Medan Khairul Syahnan
dan Asisten Umum Renward Parapat di Balai Kota Medan, Jumat (9/7/2021).
Rapat turut dihadiri
Kabag Ops Polrestabes AKBP Alimuddin Sinurat, Kasatlantas Polrestabes Medan
AKBP Sony W Siregar, Kadis Perhubungan Iswar Lubis serta sejumlah perwakilan
OPD terkait di lingkungan Pemko Medan.
Ada pun kelima titik
yang akan disekat itu yakni arah Pancur Batu (Simpang Tuntungan), arah Deli Tua
(persimpangan Titi Kuning), arah Diski (Jalan Gatot Subroto sebelum jembatan
Kampung Lalang), arah Tanjung Morawa (Jalan Sisingamangaraja/Taman Riviera) dan
arah Tembung (Jalan Letda Sujono/Titi Sewa).
Di lima titik itu akan
didirikan posko, masing-masing posko akan terdiri unsur Polri, POM , TNI, Satpol
PP, Dinas Kesehatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan kecamatan.
Tim gabungan ini akan
bertugas mulai pukul 08.00 sampai 22.00 WIB dan dibagi menjadi dua shif. Setiap
pos harus ada petugas kesehatan,sebab mereka yang akan melakukan pemeriksaan,
termasuk swab antigen.
“Insya Allah, tim
gabungan yang melakukan penyekatan mulai hari ini (Jumat-red). Jika tidak
halangan, penertiban akan kita lakukan mulai petang. Setiap pos kita minta
harus ada petugas kesehatannya, termasuk peralatan untuk melakukan pemeriksaan
suhu tubuh mau pun swab antigen. Insya Allah penyekatan mulai kita lakukan hari
ini," kata Syahnan.
Selain itu, imbuh
Syahnan, penyekatan akan diikuti dengan pendirian 5 pos pengalihan arus lalu
lintas dalam kota yakni Jalan Sudirman simpang Jalan Diponegoro,
Jalan Suprapto simpang Jalan Imam Bonjol, Jalan Diponegoro simpang Jalan KH
Zaimnul Arifin, Jalan HM Yamin simpang Jalan Merak Jingga (Tugu 66) serta Jalan Pemuda simpang Jalan
Palang Merah.
“Jam operasional
pengalihan arus lalu lintas dalam kota mulai pukul 19.00 sampai 00.00 WIB.
Sedangkan petugasnya terdiri dari unsur Polri, Dishub, Satpol PP dan POM , ” jelasnya.
Asisten Umum Renward
Parapat dalam rapat itu menegaskan, penyekatan dilakukan dalam rangka mendukung
pemberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro,
guna mengantisipasi penyebaran Covid-19
dengan melakukan pengetatan, terutama membatasi mobilitas warga dari luar Kota
Medan seperti Binjai, Deliserdang dan Tanah Karo.
“Semoga upaya yang
kita lakukan ini mampu menekan angka penyebaran Covid-19 di kota Medan,” harap
Renward.
Dalam rapat
tersebut, perwakilan Dinas Kesehatan
mengungkapkan, bahwa Kota Medan saat ini masuk level 3 dengan angka terpapar
lebih kecil dari 150 orang dengan cluster-cluster yakni di Kecamatan Medan
Johor terdapat di Kelurahan Gedung Johor dan
Pangkalan Mansyur.
Kecamatan Tuntungan
(Kelurahan Mangga), Medan
Selayang (Kelurahan PB Selayang II), Kecamatan Medan Helvtia (Kelurahan Tanjung Gusta) dan Kecamatan Medan Sunggal
(Kelurahan Sunggal dan Tanjung Rejo). (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Pemko Medan Kembali Sekat Pintu Masuk ke Kota"
Posting Komentar