Pemko Medan Ajukan Ranperda Penetapan Zonasi Aktifitas PKL


Lensamedan - Pemerintah Kota (Pemko) Medan akan melakukan penetapan zonasi PKL. Hal ini merupakan bagian dari penataan ruang kota untuk menjamin terwujudnya ketertiban kenyamanan dan keindahan Kota Medan, sekaligus dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL).

Hal ini disampaikan Wali Kota Medan Bobby Nasution ketika menyampaikan Nota pengantar terhadap Ranperda tentang penetapan zonasi aktifitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Medan dalam sidang paripurna DPRD Medan, Senin (19/7/2021).

Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Medan itu dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE dan dihadiri  Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan Bahrumsyah, Wakil Walikota Medan Aulia Rachman serta sejumlah pimpinan OPD di lingkungan Pemko Medan.

Bobby Nasution menyebutkan, penetapan zonasi aktifitas PKL di Medan sangat perlu guna memberi payung hukum atas upaya penyelenggaraan penataan dan pemberdayaan PKL.

Pemberdayaan itu sangat selaras dengan kondisi faktual serta perkembangan kebutuhan kota Medan serta mewujudkan Kota Medan sebagai Kota yang aman, bersih dan tertib serta menjadi amanah kota wisata yang bermartabat.

Dalam penataan aktivitas PKL di Kota Medan, terdapat banyak permasalahan kompleksitas dalam pemanfaatan ruang bagi PKL khususnya karena faktor kebutuhan masyarakat setempat.

“Seperti menggunakan wilayah jalan atau fasilitas umum yang menimbulkan gangguan ketentraman, ketertiban masyarakat, kebersihan lingkungan dan kelancaran lalu lintas sehingga mengakibatkan terganggunya fungsi ruang publik. Sementara di sisi lain, Pemko harus melakukan penataan demi mewujudkan keamanan, keberhasilan dan ketentraman," kata Bobby.

Bobby Nasution menambahkan, hal demikian menjadi pertimbangan penetapan zonasi aktivitas PKL sangat penting dilakukan sebagai bagian dari penataan ruang kota untuk menjamin terwujudnya ketertiban kenyamanan dan keindahan kota.

"Amanat tersebut Juga telah tertuang dalam undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dimana pada pasar 28C disebutkan bahwa dalam rencana tata ruang wilayah kota harus memuat rencana penyediaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana untuk kegiatan sektor informal," terangnya.

Usai mendengarkan Nota Pengantar, Ketua DPRD Medan Hasyim SE menyampaikan, agenda penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Medan terhadap Ranperda akan dilaksanakan pada 26 Juli 2021. (*)

 

(Medan)  

Belum ada Komentar untuk "Pemko Medan Ajukan Ranperda Penetapan Zonasi Aktifitas PKL"

Posting Komentar

Pasar Pantau Tensi Geopolitik di Timur Tengah, IHSG dan Rupiah Kompak Ditutup Melemah

Lensamedan - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan perdana pasca libur Idulfitri berada di zona merah, dan ditutup melemah 1.6...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel