Mendes PDTT : 32 Kabupaten Tertinggal akan Terentaskan di 2024
Lensamedan - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar memproyeksikan jumlah daerah tertinggal yang terentaskan pada tahun 2024 sebanyak 32 kabupaten tertinggal atau melebihi target dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 yakni sebanyak 25 kabupaten tertinggal.
“Target pengentasan daerah tertinggal dalam RPJMN
2020-2024 sebanyak 25 daerah tertinggal dari 62 daerah tertinggal, sehingga
pada akhir 2024 kabupaten yang masih masuk daerah tertinggal sebanyak 37
kabupaten. Namun, berdasarkan data indeks ketertinggalannya diproyeksikan yang
dapat dientaskan sebanyak 32 kabupaten dari 62 kabupaten, sehingga yang tersisa
hanya 30 kabupaten di tahun 2024,” ujarnya, Sabtu (10/7/2021).
Adapun angka proyeksi kabupaten tertinggal yang
terentaskan setiap tahunnya adalah sebanyak 5 kabupaten di tahun 2020, 6
kabupaten (2021), 7 kabupaten (2022), 6 kabupaten (2023), serta 8 kabupaten di
tahun 2024.
“Mudah-mudahan kita bisa wujudkan
semua,” imbuh Mendes PDTT.
Lebih lanjut Abdul Halim menyampaikan, terkait arah
kebijakan percepatan pembangunan daerah tertinggal dengan melakukan
pengembangan perekonomian masyarakat, peningkatan sumber daya manusia,
percepatan pembangunan sarana prasarana, pemanfaatan teknologi dan informasi,
peningkatan ketangguhan dan kemandirian daerah, dan pembinaan terhadap daerah
tertinggal entas tahun 2019 serta penanganan dan pemulihan ekonomi daerah
pascapandemi Covid-19.
Untuk sasaran percepatan pembangunan daerah tertinggal
2020-2024, lanjut Mendes PDTT, yakni persentase penduduk miskin di daerah tertinggal
dari 26,12% pada tahun 2018 menjadi
23,5-24% pada tahun 2024, Indeks
Pembangunan Manusia (IPM) dari 58% pada
2018 menjadi 62,2-62,7 pada 2024, jumlah daerah tertinggal dari 62
kabupaten menjadi 37 kabupaten dan terlaksananya pembinaan pada 62 daerah
tertinggal yang terentas di tahun 2019.
“Ini bukan pekerjaan mudah tapi kita harus lakukan
untuk dapat mencapai sasaran itu. Kita harus tekan ini dan kita harus genjot
ini semua,” ujarnya.
Abdul Halim menyampaikan, pembinaan daerah tertinggal
yang terentaskan di tahun 2019 yakni sebanyak 62 kabupaten masih akan terus
dilakukan pembinaan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah provinsi selama
tiga tahun sejak ditetapkannya sebagai daerah yang sudah terentaskan.
Dalam pembinaannya tersebut, imbuh Mendes PDTT,
pihaknya telah menetapkan Peraturan Mendes PDTT Nomor 5 Tahun 2020 tentang
Pembinaan Daerah Tertinggal Terentaskan sebagai acuan terkait dalam
penyelenggaraan pembinaan daerah tertinggal terentaskan.
Regulasi ini bertujuan untuk
memberikan arahan dalam penyelenggaraan pembinaan daerah tertinggal
terentaskan, guna mewujudkan konsep pembinaan dalam kerangka pembangunan yang
berkelanjutan, kemandirian, dan peningkatan produktivitas daerah sehingga
mendukung tercapainya tujuan pembangunan nasional.
“Berarti pada 2022 baru kita akan lepas sama sekali
daerah tertinggal yang terentaskan di tahun 2019. Tidak ada pembinaan sama
sekali,” tandasnya.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2020 tentang
Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024 terdapat 62 kabupaten tertinggal
yang tersebar di sejumlah provinsi.
Ke-62 kabupaten tersebut adalah Nias, Nias Selatan,
Nias Utara, dan Nias Barat (Sumatra Utara); Kepulauan Mentawai (Sumatra Barat);
Musi Rawas Utara (Sumatra Selatan); Pesisir Barat (Lampung); Lombok
Utara, Sumba Barat, Sumba Timur, Kupang, Timor Tengah Selatan, Belu, Alor,
Lembata, Rote Ndao, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Manggarai Timur, Sabu
Raijua, dan Malaka (Nusa Tenggara Timur); Donggala, Tojo Una-Una, dan Sigi
(Sulawesi Tengah); serta Maluku Tenggara Barat, Kepulauan Aru, Seram Bagian
Barat, Seram Bagian Timur, Maluku Barat Daya, dan Buru Selatan (Maluku).
Kemudian Kepulauan Sula dan Pulau Taliabu (Maluku
Utara); Teluk Wondama, Teluk Bintuni, Sorong Selatan, Sorong, Tambrauw,
Maybrat, Manokwari Selatan, dan Pegunungan Arfak (Papua Barat); serta
Jayawijaya, Nabire, Paniai, Puncak Jaya, Boven Digoel, Mappi, Asmat, Yahukimo,
Pegunungan Bintang, Tolikara, Keerom, Waropen, Supiori, Mamberamo Raya, Nduga,
Lanny Jaya, Mamberamo Tengah, Yalimo, Puncak, Dogiyai, Intan Jaya, dan Deiyai
(Papua). (*)
(Jakarta)
Belum ada Komentar untuk "Mendes PDTT : 32 Kabupaten Tertinggal akan Terentaskan di 2024"
Posting Komentar