Langgar PPKM, Pemko Medan Tertibkan Restoran Chinese Food


Lensamedan -  Jajaran Pemko Medan bersama TNI dan Polri menertibkan restoran Chinese Food yang berlokasi di Jalan Mandala By Pass, Rabu (8/7/2021) malam.

Restoran yang terdiri dari beberapa outlet ini terpaksa harus ditertibkan karena melanggar protokol kesehatan dan pemberlakuan PPKM Mikro yang telah ditetapkan oleh Pemko Medan.

Selain membiarkan terjadinya kerumunan orang, restoran ini juga masih tetap berjualan di atas pukul 20.00 WIB.

Padahal berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan no 440/5856 tentang perpanjangan PPKM Mikro telah menetapkan bahwa restoran ataupun cafe hanya diperbolehkan beroperasi melayani makan dan minum di tempat sampai dengan pukul 17.00 WIB, sedangkan untuk pelayanan makan dan minum pesan antar atau dibawa pulang diizinkan sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Atas dasar itulah petugas gabungan dari Pemko Medan melakukan penertibkan dengan menyuruh para pembeli untuk membubarkan diri. Disamping itu petugas juga memberikan peringatan tegas kepada pengelolah restoran agar mematuhi SE Wali Kota Medan tersebut.

Tidak hanya di satu tempat saja, petugas juga menyisir Jalan Benteng Hilir. Di jalan tersebut petugas kembali mendapati cafe yang masih ramai pengunjung di antaranya  Cafe D'Choise dan Benhil Cafe. Teguran yang sama juga dilakukan oleh petugas terhadap pengelola cafe.

Patroli Protokol kesehatan dan PPKM Mikro ini terus dilakukan Pemko Medan baik siang maupun malam hari sebagai upaya menghindari terjadinya kerumunan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di kota Medan.

 Seperti biasa, sebelum melakukan patroli petugas terlebih dahulu melakukan apel bersama di Kantor Wali kota Medan. Kali ini apel di pimpin oleh Camat Medan Amplas, Edi Mulia Matondang.

Edi mengatakan, saat ini penerapan PPKM Mikro di Kota Medan semakin diperketat. Dalam SE Wali Kota Medan telah disebutkan, seluruh aktifitas usaha masyarakat yang dapat menimbulkan potensi kerumunan seperti restoran dan cafe harus sudah ditutup pada pukul. 20.00 wib.

"Berdasarkan SE Wali Kota Medan terbaru dinyatakan bahwa untuk restoran dan cafe hanya diperbolehkan buka sampai pukul 20.00 WIB untuk pesanan bawa pulang. Dan di atas pukul 20.00 WIB maka tidak diperkenankan lagi untuk berjualan," ujarnya. (*)

 

 

(Medan)

Belum ada Komentar untuk "Langgar PPKM, Pemko Medan Tertibkan Restoran Chinese Food "

Posting Komentar

Wapres Ma'ruf Amin Sebut Ada 5 Strategi untuk Mitigasi Bencana

Lensamedan - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menyampaikan 5 strategi dalam mitigasi bencana. 5 strategi ini disampaikannya saat membuka ...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel