Langgar PPKM, Pemko Medan Tertibkan Restoran Chinese Food
Restoran
yang terdiri dari beberapa outlet ini terpaksa harus ditertibkan karena
melanggar protokol kesehatan dan pemberlakuan PPKM Mikro yang telah ditetapkan
oleh Pemko Medan.
Selain
membiarkan terjadinya kerumunan orang, restoran ini juga masih tetap berjualan
di atas pukul 20.00 WIB.
Padahal
berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan no 440/5856 tentang perpanjangan
PPKM Mikro telah menetapkan bahwa restoran ataupun cafe hanya diperbolehkan
beroperasi melayani makan dan minum di tempat sampai dengan pukul 17.00 WIB, sedangkan
untuk pelayanan makan dan minum pesan antar atau dibawa pulang diizinkan sampai
dengan pukul 20.00 WIB.
Atas dasar
itulah petugas gabungan dari Pemko Medan melakukan penertibkan dengan menyuruh
para pembeli untuk membubarkan diri. Disamping itu petugas juga memberikan
peringatan tegas kepada pengelolah restoran agar mematuhi SE Wali Kota Medan
tersebut.
Tidak hanya
di satu tempat saja, petugas juga menyisir Jalan Benteng Hilir. Di jalan
tersebut petugas kembali mendapati cafe yang masih ramai pengunjung di
antaranya Cafe D'Choise dan Benhil Cafe.
Teguran yang sama juga dilakukan oleh petugas terhadap pengelola cafe.
Patroli
Protokol kesehatan dan PPKM Mikro ini terus dilakukan Pemko Medan baik siang
maupun malam hari sebagai upaya menghindari terjadinya kerumunan guna memutus
mata rantai penyebaran Covid-19 di kota Medan.
Seperti biasa, sebelum melakukan patroli
petugas terlebih dahulu melakukan apel bersama di Kantor Wali kota Medan. Kali
ini apel di pimpin oleh Camat Medan Amplas, Edi Mulia Matondang.
Edi
mengatakan, saat ini penerapan PPKM Mikro di Kota Medan semakin diperketat.
Dalam SE Wali Kota Medan telah disebutkan, seluruh aktifitas usaha masyarakat
yang dapat menimbulkan potensi kerumunan seperti restoran dan cafe harus sudah
ditutup pada pukul. 20.00 wib.
"Berdasarkan
SE Wali Kota Medan terbaru dinyatakan bahwa untuk restoran dan cafe hanya
diperbolehkan buka sampai pukul 20.00 WIB untuk pesanan bawa pulang. Dan di atas
pukul 20.00 WIB maka tidak diperkenankan lagi untuk berjualan," ujarnya.
(*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Langgar PPKM, Pemko Medan Tertibkan Restoran Chinese Food "
Posting Komentar