Langgar PPKM Mikro, 1 Tempat Usaha Kena Segel
Kegiatan ini dilakukan Petugas sesuai
dengan SE Wali Kota No. 440/5352 tanggal 23 Juni 2021, dimana kegiatan usaha
layanan makan dan minum di tempat dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.
Senin (5/7/2021) malam, beberapa
tempat yang biasa digunakan sebagai pusat nongkrong maupun berkerumun
masyarakat di kala malam menjadi target sasaran Operasi Yustisi Prokes Petugas
Satgas Covid-19.
Kali ini petugas memfokuskan Patroli
Prokes di Kecamatan Medan Helvetia. 2 pelaku usaha mendapatkan surat BAP dan 1
pelaku usaha diambil tindakan tegas dan humanis dengan menyegel tempat
usahanya.
Pelaku usaha yang dilayangkan surat
BAP oleh petugas adalah Warung Triboy dan D' Teras Food &Drink yang berada
di Jalan Gaperta.
Selain melanggar ketentuan yang masih
beroperasi meskipun jam menunjukkan pukul 21.00 WIB, kedua pelaku usaha ini
ternyata belum terdaftar sebagai Wajib Pajak. Oleh karenanya petugas meminta
pelaku usaha untuk mendaftarkan usahanya sebagai wajib pajak.
Sedangkan pelaku usaha yang disegel
petugas adalah Gampong Kupie yang berada di Jalan Gaperta Ujung. Tindakan tegas
dan humanis ini diambil karena kali keduanya pelaku usaha melanggar aturan PPKM
Mikro.
Selanjutnya pelaku usaha diminta
datang ke kantor Dinas Pariwisata untuk dimintai keterangannya. Selain itu
pengunjung yang ada di tempat tersebut diminta membayar makanannya dan
membubarkan diri.
"Hari ini kita fokuskan Patroli
Prokes dan pengawasan PPKM Mikro di Kecamatan Medan Helvetia. 2 Pelaku Usaha
kita BAP dan 1 Pelaku Usaha disegel karena ditemukan telah melanggar Ketentuan
PPKM Mikro sesuai Surat Edaran Wali Kota Medan. Dalam Patroli kami tetap
mengedepankan tindakan humanis dan tegas. Kita harapkan kesadaran pelaku usaha
untuk mentaati aturan, dengan begitu kita dapat mencegah penyebaran Virus
Covid-19," kata Ardhani SSTP Kabid Perundang-undangan Satpol-PP saat di lokasi.
Sebelumnya Petugas Satgas Covid-19
Kota Medan yang terdiri dari Satpol PP TNI-POLRI Dishub Dinas Kominfo BPBD dan
BP2RD melakukan Apel Gabungan di Lobby Kantor Wali Kota Medan yang dipimpin
Kompol MJ Siregar dari Polrestabes Medan. Usai Apel Petugas dibentuk tim untuk
melakukan Patroli di seluruh Wilayah Kota Medan.
Patroli Prokes dan pengawasan PPKM
Mikro ini akan terus dilakukan Petugas Satgas Covid-19 Kota Medan guna
menyadari masyarakat akan pentingnya mentaati aturan yang telah diatur Pemko
Medan dalam menekan dan memutuskan mata rantai penyebaran Virus Covid-19. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Langgar PPKM Mikro, 1 Tempat Usaha Kena Segel "
Posting Komentar