Kemenperin Pastikan Industri Taat Protokol Kesehatan Saat PPKM Darurat
Lensamedan - Pemerintah fokus untuk melakukan upaya percepatan penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 di tanah air.
Selain
menjalankan kebijakan di bidang kesehatan, pemerintah juga mengakselerasi
secara beriringan untuk membangkitkan kembali ekonomi nasional dalam rangka
kesejahteraan masyarakat.
“Kementerian
Perindustrian terus memastikan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri
tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin sesuai dengan
kebijakan yang ditetapkan pemerintah,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang
Kartasasmita di Jakarta, Sabtu (24/7/2021).
Guna
mencapai sasaran tersebut, telah diterbitkan Surat Edaran Menteri Perindustrian
Nomor 3 Tahun 2021 tentangOperasional dan Mobilitas Kegiatan Industri pada Masa
Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
Surat edaran
ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan
industri dalam melaksanakan operasional dan mobilitasnya, terutama di tengah
pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat saat ini.
“Kami
bertekad untuk mewujudkan percepatan penanganan dan pengendalian pandemi
Covid-19 di lingkungan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri,”
tegas Menperin.
Sebab,
dengan terjaminnya produktivitas di sektor industri, akan dapat memenuhi
kebutuhan pasar dan serapan tenaga kerja tetap terjaga.
Adapun
beberapa poin penting dalam SE Menperin ini, di antaranya adalah seluruh
pekerja harus menerapkan protokol kesehatan di area pabrik atau perusahaan,
yang mencakup 6M: memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun dan
air mengalir atau cairan disinfektan, menjaga jarak, menjauhi dan mencegah terjadinya
kerumunan, menghindari makan bersama, serta mengurangi pergerakan yang tidak
berhubungan langsung dengan aktivitas pekerjaan.
Selanjutnya,
perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang telah memiliki izin
operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) wajib menyampaikan laporan
pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri secara berkala, yakni
dua kali dalam satu minggu pada hari Rabu dan Sabtu sampai pukul 23.59.
Pelaporan
ini dilakukan secara elektronik melalui portal Sistem Informasi Industri
Nasional/SIINas (siinas.kemenperin.go.id).
“Selain itu,
perusahaan agar bisa bekerjasama dengan bidang kesehatan setempat untuk
penanganan apabila ada karyawan yang tertular atau pelaksanaan vaksinasi bagi
karyawan. Kemudian, perusahaan juga perlu menyediakan ruangan isolasi mandiri
bagi karyawan yang terkonfirmasi positif Covid-19,” sebut Agus.
Dalam SE
Menperin ini ditegaskan pula mengenai sanksi administratif berupa peringatan
tertulis, penonaktifan IOMKI, dan pencabutan IOMKI. Sanksi administratif berupa
peringatan tertulis diberikan kepada perusahaan industri atau perusahaan
kawasan industri karena tidak menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan
mobilitas kegiatan industri secara berkala.
Sementara
itu, sanksi administratif berupa penonaktifan IOMKI diberikan apabila
perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri telah dikenai sanksi
peringatan tertulis sebanyak tiga kali secara berturut-turut atau tiga kali
dalam jangka waktu paling lama satu bulan sejak pertama kali dikenai peringatan
tertulis.
Sedangkan,sanksi
administratif berupa pencabutan IOMKI diberikan apabila perusahaan industri
atau perusahaan kawasan industri telah dikenai sanksi penonaktifan IOMKI dan
tidak menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobiltas kegiatan
industri pada masa/periode pelaporan berikutnya.
Pencabutan
IOMKI juga diberikan karena perusahaan industri atau perusahaan kawasan
industri telah dikenai sanksi penonaktifan IOMKI sebanyak dua kali.
Selain itu,
ditemukan ketidaksesuaian data atau informasi pelaksanaan protokol kesehatan
Covid-19 di lingkungan perusahaan yang sudah dinyatakan dalam surat pernyataan
dengan kondisi di lapangan, serta pemilik IOMKI bukan perusahaan industri atau
perusahaan kawasan industri.
“Perusahaan
industri dan perusahaan kawasan industri yang telah dikenai sanksi
administratif berupa pencabutan IOMKI, dapat mengajukan kembali permohonan
untuk mendapatkan IOMKI kembali secara elektronik melalui portal SIINas paling
cepat 14 hari sejak tanggal pencabutan IOMKI tersebut,” papar Menperin.
Kemenperin
mencatat, hingga 15 Juli 2021 pemerintah telah memberikan 17.762 IOMKI kepada
total 16.267 perusahaan industri di wilayah Jawa-Bali. Sektor yang paling
banyak mendapat izin beroperasi adalah industri kimia, farmasi dan tekstil
(7.354 izin), industri logam, mesin, alat transportasi dan elektronika (5.994
izin), dan industri agro (4.915 izin).
Dari jumlah
tersebut, pemerintah sudah mencabut 266 IOMKI. Sektor yang paling banyak
dicabut izinnya adalah industri kimia, farmasi dan tekstil, industri agro,
serta industri logam, mesin, alat transportasi, dan elektronika.
Sementara
itu, di luar Jawa-Bali, pemerintah menerbitkan 3.437 IOMKI untuk 2.939
perusahaan. Paling banyak untuk industri agro (1.720 izin), industri logam,
mesin, alat transportasi dan elektronika (1.069 izin), serta industri kimia
farmasi dan tekstil (674 izin).
Sebanyak 41
IOMKI di luar Jawa-Bali telah dicabut, mayoritas di industri agro dan industri
logam, mesin, alat transportasi, dan elektronika. Namun, tak semua IOMKI
dicabut karena pelanggaran aturan PPKM.
"Mayoritas
IOMKI dicabut karena perusahaan tak konsisten melapor sesuai jadwal. Ada juga
IOMKI yang diaktivasi kembali karena akhirnya perusahaan melapor dan
memperbaiki,” ujar Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri. (*)
(Jakarta)
Belum ada Komentar untuk "Kemenperin Pastikan Industri Taat Protokol Kesehatan Saat PPKM Darurat"
Posting Komentar