Kapoldasu Ajak Masyarakat Patuhi Aturan PPKM Darurat
Lensamedan -
Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, mengajak
seluruh warga Kota Medan untuk mematuhi aturan pemberlakukan pembatasan
kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.
"Mulai
hari ini PPKM Darurat di Kota Medan sudah berlaku. Saya mengajak seluruh
masyarakat untuk mematuhi seluruh aturan yang diterapkan," katanya di
Medan, Senin (12/7/2021).
Menurutnya,
penerapan PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021 sebagai upaya meningkatkan kesadaran
dan ketaatan masyarakat dalam menekan penyebaran Covid-19.
"Dalam
penerapan PPKM Darurat diberlakukannya penyekatan di wilayah perbatasan Kota
Medan dan di pusat Kota Medan yang bertujuan mengurangi mobilitas masyarakat di
tengah pandemi Covid-19 karena angka penyebarannya terus meningkat,"
tuturnya.
Tak hanya
itu kata Pannca, semua perusahaan di Kota Medan wajib mentaati aturan selama
PPKM Darurat dengan bekerja 25% dari kantor dan 75% bekerja dari rumah.
Terkhusus
untuk bidang kesehatan dan menyangkut hajat hidup orang banyak boleh bekerja
100%.
"Diimbau
kepada masyarakat dari luar yang tidak memiliki kepentingan untuk saat ini
tidak perlu masuk ke Kota Medan sehingga tercapai tujuan PPKM Darurat dalam
memutus mata rantai penyebaran Covid-19," pungkasnya. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Kapoldasu Ajak Masyarakat Patuhi Aturan PPKM Darurat"
Posting Komentar