Kapoldasu Ajak Masyarakat Patuhi Aturan PPKM Darurat


Lensamedan - Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, mengajak seluruh warga Kota Medan untuk mematuhi aturan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.

"Mulai hari ini PPKM Darurat di Kota Medan sudah berlaku. Saya mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi seluruh aturan yang diterapkan," katanya di Medan, Senin (12/7/2021).

Menurutnya, penerapan PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021 sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan ketaatan masyarakat dalam menekan penyebaran Covid-19.

"Dalam penerapan PPKM Darurat diberlakukannya penyekatan di wilayah perbatasan Kota Medan dan di pusat Kota Medan yang bertujuan mengurangi mobilitas masyarakat di tengah pandemi Covid-19 karena angka penyebarannya terus meningkat," tuturnya.

Tak hanya itu kata Pannca, semua perusahaan di Kota Medan wajib mentaati aturan selama PPKM Darurat dengan bekerja 25% dari kantor dan 75% bekerja dari rumah.

Terkhusus untuk bidang kesehatan dan menyangkut hajat hidup orang banyak boleh bekerja 100%.

"Diimbau kepada masyarakat dari luar yang tidak memiliki kepentingan untuk saat ini tidak perlu masuk ke Kota Medan sehingga tercapai tujuan PPKM Darurat dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19," pungkasnya. (*)

 

(Medan) 

Belum ada Komentar untuk "Kapoldasu Ajak Masyarakat Patuhi Aturan PPKM Darurat"

Posting Komentar

Sekolah Lima Hari Dinilai Baik untuk Pengembangan Diri Siswa

LensaMedan – Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Sumatera Utara (Sumut) mendukung rencana penerapan penerapan lima hari sekolah. Hal te...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel