Gandeng ACT, Edy Rahmayadi Luncurkan Wakaf Modal Usaha Mikro
Lensamedan - Untuk membantu kesulitan rakyat akibat pandemi Covid-19 dan mempercepat pemulihan ekonomi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) bersama Aksi Cepat Tanggap (ACT) meluncurkan program Wakaf Modal Usaha Mikro.
Wakaf Modal Usaha Mikro adalah
sebuah program yang diinisiasi oleh Global Wakaf berupa penyaluran dana bantuan
modal usaha berbasis wakaf kepada pelaku usaha mikro dan petani dengan skema
Qhardul Hasan (Pinjaman Kebaikan). Tujuannya untuk membebaskan pelaku usaha
mikro dan para petani dari jeratan utang dan riba.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi
mendukung penuh kegiatan tersebut, dan berharap dengan program tersebut banyak
memberikan manfaat untuk umat.
“Wakaf adalah sesuatu yang
diajarkan oleh Nabi, yang Insya Allah, akan banyak manfaatnya untuk kita,” ujar
Gubernur Edy Rahmayadi, pada acara peluncuran Wakaf Modal Usaha Mikro di Aula
Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Jenderal Sudirman Nomor
41 Medan, Kamis (8/7/2021).
Peluncuran program Wakaf Modal
Usaha Mikro oleh Global Wakaf-ACT diharapkan membuka peluang usaha kecil untuk
berkembang dan bangkit kembali setelah terpuruk akibat pandemi Covid-19. Hal
itu disebabkan pelaku usaha dapat mengembangkan usaha dengan dukungan modal
tanpa terbebani bunga pinjaman.
Direktur Regional ACT Sumatera
Bagian Utara (Sumbagut) Husaini Ismail mengatakan, program Wakaf Modal Usaha
Mikro ini ditujukan untuk membantu para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah
(UMKM) di tengah masa pandemi Covid-19.
Sumut merupakan provinsi yang
ketiga, setelah Jakarta dan Surabaya yang meluncurkan program Wakaf Modal Usaha
Mikro.
“Kenapa kita pilih Kota Medan
yang ada di Sumut, karena Kota Medan merupakan pusat pembangunan di bagian
barat Indonesia, mudah-mudahan kegiatan ini bisa terus berkembang hingga ke
seluruh Indonesia,” ujarnya.
Husaini juga mengatakan, program
ini merupakan langkah kecil yang dilakukan untuk meringankan beban ekonomi yang
dirasakan masyarakat, dan berharap kegiatan tersebut mampu menggerakan
stakeholder yang ada di Indonesia, khususnya Sumut.
Disampaikan juga, tentang alasan
penggunaan istilah “wakaf”, agar
masyarakat yang meminjam bisa melakukan infaq kembali. “Jadi kegiatan ini tidak
ada bunga apa-apa, karena dananya pun kita himpun dari mitra-mitra ACT,”
jelasnya. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Gandeng ACT, Edy Rahmayadi Luncurkan Wakaf Modal Usaha Mikro"
Posting Komentar