Tiga Tersangka Korupsi Gedung UINSU Dilimpahkan ke Kejari Medan


Lensamedan – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) melimpahkan tiga tersangka beserta barang bukti (tahap II) kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Tahun Anggaran 2018, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Senin (28/6/2021) malam.

Tiga tersangka yakni Saidurrahman yang merupakan mantan rektor UINSU, Syahruddin Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Joni Siswoyo selaku Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP),  dilimpahkan dari penyidik Polda Sumut ke jaksa penuntut umum (JPU) bidang pidana khusus.

Kepala Kejari Medan, Teuku Rahmatsyah, melalui Kasi Intelijen Bondan Subrata, mengatakan, perkara dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II UINSU Tahun Anggaran 2018 dengan nilai kontrak Rp44.973.352.461,- yang dikerjakan oleh kontraktor PT Multi Karya Bisnis Perkasa.

"Tetapi kemudian pembangunan gedung itu mangkrak sehingga berpotensi merugikan keuangan negara sesuai hasil audit kerugian negara yaitu sebesar Rp10.350.091.337,98," ujar  Bondan.

Bondan menyebutkan, Kajari Medan telah menerbitkan surat perintah kepada tim JPU yang terdiri dari Kejati Sumut dan Kejari Medan untuk segera menyiapkan dakwaan untuk dilimpahkan dan disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

"Selain dari ketiga tersangka tersebut, sejumlah barang bukti juga yang turut diterima diantaranya sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penangananan perkara dugaan tindak pidana korupsipembangunan gedung kuliah terpadu kampus II UINSU TA 2018," sebutnya didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus, Agus Kelana Putra.

Ditambahkannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Berkas ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) pada tanggal 14 Juni 2021 lalu. Para tersangka tidak dilakukan penahanan selama proses penyidikan oleh Penyidik Polda Sumut.

“Sementara dalam kepentingan dakwaan tersangka kita tahan dan dititipkan dalam rangka penuntutan di Rutan Polda Sumut, dan dalam waktu dekat akan di limpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan untuk segera disidangkan," tutupnya. (*)

 

(Medan)  

 

Belum ada Komentar untuk "Tiga Tersangka Korupsi Gedung UINSU Dilimpahkan ke Kejari Medan "

Posting Komentar

Cegah Korupsi dan MCP Kota Medan Capai Target, KPK Siap Lakukan Pendampingan

LensaMedan - Pemko Medan gelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi Tindak Lanjut Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Pemko Medan di Balai Kota, ...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel