Langgar Jam malam Operasional PPKM, Pelaku Usaha Dihadiahi BAP


Lensamedan - Petugas Satgas Covid-19 Kota Medan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan jam operasional sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan No 440/4338 tentang perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease2019 (Covid-19) di Kota Medan.

Tindakan tegas tersebut dilakukan petugas kepada pelaku usaha Sagar Cafe yang berada di Jalan HM Jhoni Medan yakni berupa teguran keras dan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Selain itu Pelaku Usaha diminta menutup usahanya dan seluruh pengunjung dibubarkan oleh Petugas.

Langkah ini diambil petugas karena Sagar Cafe sudah melanggar ketentuan jam operasional yang mengharuskan tempat usaha tutup pukul 21:00 Wib.

Selain itu, ini kali kedua petugas menemukan cafe tersebut menyalahi aturan, selanjutnya pelaku usaha diminta datang ke Kantor Dinas Pariwisata untuk dimintai keterangan.

"Pelaku Usaha ini terpaksa kita layangkan Teguran dan dibuat BAP karena sudah melanggar ketentuan jam operasional sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Medan. Selanjutnya kami akan memintai keterangan Pelaku Usaha," ujar Kepala Seksi Dinas Pariwisata Kota Medan, Uno, ketika melakukan Patroli Prokes dan pengawasan PPKM Mikro, Jumat (11/6/2021) malam.

Kemudian masih di seputaran jalan HM Jhoni petugas juga menemukan pelaku usaha yang masih buka meskipun jam sudah menunjukkan pukul 22:30 Wib.

Oleh petugas seluruh pengunjung diminta untuk membubarkan diri dan pelaku usaha diminta menutup usahanya.

Selain itu Petugas juga menegur pelaku usaha, jika masih ditemukan beroperasi maka akan diambil tindakan tegas. (*)

 

(Medan) 

Lensamedan - Petugas Satgas Covid-19 Kota Medan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan jam operasional sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan No 440/4338 tentang perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease2019 (Covid-19) di Kota Medan.

Tindakan tegas tersebut dilakukan petugas kepada pelaku usaha Sagar Cafe yang berada di Jalan HM Jhoni Medan yakni berupa teguran keras dan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Selain itu Pelaku Usaha diminta menutup usahanya dan seluruh pengunjung dibubarkan oleh Petugas.

Langkah ini diambil petugas karena Sagar Cafe sudah melanggar ketentuan jam operasional yang mengharuskan tempat usaha tutup pukul 21:00 Wib.

Selain itu, ini kali kedua petugas menemukan cafe tersebut menyalahi aturan, selanjutnya pelaku usaha diminta datang ke Kantor Dinas Pariwisata untuk dimintai keterangan.

"Pelaku Usaha ini terpaksa kita layangkan Teguran dan dibuat BAP karena sudah melanggar ketentuan jam operasional sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Medan. Selanjutnya kami akan memintai keterangan Pelaku Usaha," ujar Kepala Seksi Dinas Pariwisata Kota Medan, Uno, ketika melakukan Patroli Prokes dan pengawasan PPKM Mikro, Jumat (11/6/2021) malam.

Kemudian masih di seputaran jalan HM Jhoni petugas juga menemukan pelaku usaha yang masih buka meskipun jam sudah menunjukkan pukul 22:30 Wib.

Oleh petugas seluruh pengunjung diminta untuk membubarkan diri dan pelaku usaha diminta menutup usahanya.

Selain itu Petugas juga menegur pelaku usaha, jika masih ditemukan beroperasi maka akan diambil tindakan tegas. (*)

 

(Medan)

Belum ada Komentar untuk "Langgar Jam malam Operasional PPKM, Pelaku Usaha Dihadiahi BAP"

Posting Komentar

Tak Mampu Keluar dari Tekanan, IHSG Ditutup di Zona Merah

Lensamedan - Rupiah yang sempat nyaris menyentuh 15.900 per  Dolar AS ternyata mampu berbalik mengurangi kerugiannya dan ditutup stabil di l...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel