Hingga Mei, Ada 147 Rumah Ibadah Gunakan QRIS

Lensamedan - Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan (KPw) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mencatat, hingga akhir Mei 2021, ada sebanyak 147 rumah ibadah yang sudah menggunakan QRIS.

"Terdiri dari  77 gereja, 66 masjid dan 1 vihara," ujar Kepala Perwakilan BI Provinsi Sumut, Soewardojo ketika dihubungi, Senin (14/6/2021).

Soeko menyebutkan, ada beberapa alasan mengapa rumah ibadah masih sedikit yang bisa menggunakan QRIS.

Pertama, Sebagian besar rumah ibadah belum memiliki kelengkapan dokumen terkait legalitas kepengurusan rumah ibadah tersebut, seperti struktur kepengurusan dan lain-lain terlebih ketika rumah ibadah tersebut merupakan hibah/wakaf.

Kedua, Rumah ibadah yang telah memiliki akun rekening umumnya masih atas nama pribadi.

“Padahal agar tercatat sebagai merchant dengan MDR 0%, akun rekening harus atas nama rumah ibadah atau nama pengurus yang terdaftar di dokumen legalitas,” kata Soeko.

Disamping itu lanjutnya, beberapa rumah ibadah tidak berkenan untuk menggunakan rekening tabungan konvensional sehingga pilihan PJSP yang dapat digunakan menjadi lebih terbatas.

“Dan kendala yang paling utama menurut saya adalah masih minimnya literasi digital dari pengurus dan jemaat rumah ibadah tersebut terhadap layanan pembayaran nontunai termasuk QRIS,” terangnya.

Minimnya litrasi digital ini menurut  Soeko dimungkinkan pada  masalah edukasi yang masih harus diperkuat.

“Kesadaran akan manfaat QRIS belum begitu kuat sehingga belum begitu serius untuk beralih ke sistem digital,” pungkasnya. (*)

 

(Medan) 

 

Belum ada Komentar untuk "Hingga Mei, Ada 147 Rumah Ibadah Gunakan QRIS "

Posting Komentar

Hingga Maret 2024, Realisasi Pembiayaan Turun Drastis Dibanding Tahun Lalu

Lensamedan – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, hingga akhir Maret 2024  realisasi pembiayaan terealisasi Rp104,7 triliun. Realisasi...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel