Tanam Pohon Ganja di Belakang Rumah, Suheri Diamankan Polisi

Lensamedan -  Petugas Polsek Medan Area mengamankan Suheri  dari tempat tinggalnya, Selasa (25/5/2021).

Pasalnya, Pemuda berusia 37 tahun asal Jalan Lembaga Adat V, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang ini kedapatan menanam pohon ganja di belakang rumahnya.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Rianto mengatakan, penangkapan terhadap Suheri bermula dari informasi yang diterima pada Kamis (20/5/2021) sore yang menyebutkan, adanya seorang pria menanam pohon ganja di belakang rumahnya di Hamparan Perak.

"Tim selanjutnya bergerak mengumpulkan keterangan dan saksi-saksi. Kemudian, datang ke lokasi dan meringkus tersangka," ujarnya, Rabu (26/5/2021).

Setelah berhasil diringkus, kata Rianto, dilakukan penggeledahan di rumahnya dan diamankan barang bukti 7 batang pohon ganja yang ditanam.

"Batang pohon ganja yang disita memiliki ketinggian berbeda-beda, ada yang 170 cm (2 batang), 145 cm (3 batang) dan 1 meter (2 batang)," terangnya.

Ditambahkan Rianto, tersangka bersama barang bukti lalu diboyong ke Mapolsek Medan Area untuk proses hukum. Saat ini, kasusnya masih dalami.

"Tersangka sudah ditahan dan masih dimintai keterangannya oleh penyidik. Untuk kasusnya sedang dikembangkan lebih lanjut," pungkasnya. (*)

 

 

(Medan)

 

 

Belum ada Komentar untuk "Tanam Pohon Ganja di Belakang Rumah, Suheri Diamankan Polisi "

Posting Komentar

Tunggu Kebijakan Bank Indonesia, IHSG dan Rupiah Dibuka Menguat

Lensamedan – Analis keuangan Sumatera Utara (Sumut), Gunawan Benjamin, mengatakan, keputusan BI rate yang akan diambil Bank Indonesia pada h...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel