Laporkan Kelompok Penyerobot, Pemilik Lahan Perumahan USU Durin Tonggal Minta Polda Sumut Segera Bertindak

Lensamedan- Upaya pemilik lahan perumahan USU Durin Tonggal yang terletak di Kecamatan Pancur Batu  untuk mempertahankan haknya dari tindakan penyerobotan yang dilakukan Kelompok Tani Ersada Aron Bolon terus berlangsung. Usai laporan pertama ke Polda Sumut dilakukan Rabu (5/5/2021) yang dilakukan 4orang pemilik dalam 1 Laporan Polisi (LP), giliran 9 orang pemilik lahan membuat pengaduan ke Polda Sumut, Kamis (6//5/2021).

Kuasa Hukum masyarakat Perumahan USU Durin Tonggal, Sempurna Ginting mengatakan, jumlah laporan akan terus bertambah, karena pemilik lahan merasa keberatan dengan tindakan Kelompok Tani Kelompok Tani Arih Ersada Aron Bolon.

“Tetapi mereka memang masih cari waktu luang, karena pada sibuk dan di luar Kota Medan. Apalagi sekarang kan masih dilarang  melakukan perjalanan,” ujar Sempurna ketika dihubungi, Senin (10/5/2021). 

Sempurna mengatakan, tindakan penyerobotan yang dilakukan Kelompok Tani Kelompok Tani Arih Ersada Aron Bolon diyakini melanggar karena tidak mempunyai surat atau dokumen yang sah terhadap lahan yang telah diserobot tersebut. Bahkan, sebelumnya pihak pengadilan telah memutuskan bersalah kepada kelompok yang menguasai lahan Perumahan USU di Desa Durin Tonggal.

"Namun pada kenyataan para kelompok itu tidak mematuhi putusan pengadilan dan tetap melakukan aksi penyerobotan lahan. Sehingga, masyarakat yang memang sah sebagai pemilik dengan bukti kepemilikan sertifikat hak milik dan sertifikat hak guna bangunan itu harus melaporkan kasus penguasaan lahan tanpa izin ke Mapolda Sumut," tuturnya.

Pemilik lahan pun menurut Sempurna juga berusaha mengamankan aset lahan yang dibeli secara sah dan sudah memiliki sertipikat hak milik yang tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara. Salah satunya dengan memberikan kuasa kepada PT Limas Kirana Nusantara agar melakukan pembersihan dan pengosongan lahan dari penyerobot Kelompok Tani Arih Ersada Aron Bolon. 

“Karena itu, kami berharap, pihak Polda bisa segera menindaklanjuti pengaduan kami ini,” tutupnya. (*)


(Medan)

 

1 Komentar untuk "Laporkan Kelompok Penyerobot, Pemilik Lahan Perumahan USU Durin Tonggal Minta Polda Sumut Segera Bertindak"

  1. Apa dasarnya Polisi menerima laporan para penggarap yg jelas ada pemiliknya secara sah berupa sertifikat. Apakah masih ada kepastian hukum dan dilindungin di negara ini yg punya kepemilikan secara sah?

    BalasHapus

Bersama Mahasiswa Magang, Lapas Medan Tingkatkan Program Rehabilitas Sosial Bagi WBP

LensaMedan - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan terus berupaya meningkatkan program rehabilitasi di Lapas Kelas I Medan. Kali ini,...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel