Suruh Dua Kurir Jual 1 Kilogram Sabu, Oknum Polsek Sunggal Ditangkap

Oknum polisi tersebut adalah Brigadir WSS yang bertugas di bagian
Unit Reskrim. Penangkapan terhadapnya dilakukan setelah dua kurirnya tertangkap
tangan menjual barang bukti tersebut.
Kurir tersebut berinisial
MPM alias Antonius (39) warga Jalan Udara Gang Rukun, Kecamatan Berastagi,
Tanah Karo dan P alias Gendut (26) warga Jalan Gunung Lauwser Tanah Merah,
Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.
Dari kedua kurir,
polisi menyita barang bukti berupa sabu 1 kg dibungkus plastik merek Guanyiwang
warna kuning, HP merk OPPO milik MPM alias Antonius, satu HP VIVO milik P alias
Gendut, HP Samsung milik P alias Gendut, sepeda motor Revo BK 4519 AEY, HP merk
OPPO milik Brigadir WSS dan mobil Avanza BK1217 CA milik Brigadir WSS.
Kabid Humas Polda
Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi melalui Kasubbid Penmas AKBP MP Nainggolan mengatakan,
pengungkapan kasus ini dilakukan dua hari (22-23 April 2021) dengan
penyamaran di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai
Timur, Kota Binjai, tepatnya di depan Binjai Super Mall.
"Pada Kamis malam
(22/4/2021) pukul 23.00 WIB di Jalan Soekarno Hatta dilakukan penangkapan
terhadap P alias Gendut dan MPM alias Antonius dengan barang bukti 1 kg sabu.
Interogasi awal, keduanya mengaku sabu-sabu diperoleh dari Brigadir WSS," ujar
MP Nainggolan, Kamis (29/4/2021).
Kemudian lanjut
Nainggolan, pada Jumat (23/4/2021), Kanit I Subdit II Ditres Narkoba Polda
Sumut berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan
penangkapan terhadap Brigadir WSS.
Selanjutnya, melakukan penggeledahan tempat tinggalnya di Jalan Maju Raya, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor. Namun, dari kediaman tersangka tidak ditemukan barang bukti lainnya dan hasil tes urinenya negatif.
Akan tetapi, berdasarkan pengakuan Brigadir WSS, sabu diperoleh dari informan berinisial ZUL (DPO) sekira pertengahan Januari 2021. Setelah diterima, sabu disimpannya dengan cara ditanam di belakang rumah orang tuanya di Jalan Gunung Lauser, Kelurahan Tanah Merah, Kota Binjai. Sekira Maret 2021, Brigadir WSS menyuruh keponakannya P alias Gendut mencari pembeli.
"Ketika itu sudah dua kali gagal untuk transaksi," sebut Nainggolan.
Lalu pada Kamis (22/4/2021), Brigadir WSS menyerahkan lagi sabu kepada P alias Gendut di belakang Binjai Super Mall, setelah adanya pembeli yang sepakat dengan harga Rp450 juta yang dibayat tunai. Saat itulah tersangka P alias Gendut ditangkap bersama rekannya MPM alias Antonius.
Dalam gelar perkara yang berlangsung Senin (26/4/2021) sore disimpulkan bahwa Brigadir WSS dan dua tersangka lainnya telah cukup unsur melakukan tindak pidana narkotika. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penyidik kini melakukan
pengembangan jaringan dan mencari tersangka ZUL (DPO). Selain itu, menganalisis
percakapan dan pesan ponsel para pelaku serta koordinasi dengan Bidang Propam
Polda Sumut dan Polrestabes Medan. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Suruh Dua Kurir Jual 1 Kilogram Sabu, Oknum Polsek Sunggal Ditangkap "
Posting Komentar