Sabrina : Bahasa Menunjukkan Keluhuran Suatu Bangsa
"Bahasa
menunjukkan bangsa, sebuah bangsa yang luhur ditunjukkan dengan keluhuran atau
kesantunan dalam berbahasa, ketika bahasa digunakan negatif untuk saling
mencaci, membuat makian ataupun ujaran kebencian, percayalah suatu bangsa itu
tidak menunjukan jiwa luhurnya," ujar Sekretaris Daerah Provinsi
(Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) R Sabrina saat menghadiri acara Diskusi
Kelompok Terpumpun ‘Keadilan Restoratif dalam Perkara Bahasa dan Hukum’, di
Hotel Emerald Garden, Jalan Kol Yos Sudarso Nomor 1 Medan, Kamis (1/4/2021).
Sabrina juga
mengingatkan agar selalu menggunakan bahasa yang baik dan benar. Karena salah
dalam menggunakan bahasa, akibatnya bisa fatal, bahkan berujung penjara.
"Dahulu
kita salah dalam bertutur kata bisa dimaafkan, tapi sekarang tidak bisa lagi
hanya sekadar minta maaf, karena bisa dipidanakan, untuk itu janganlah kita
memaki orang, karena tidak ada hak kita memaki orang lain," tambahnya.
Apalagi,
saat ini di media sosial, bahasa tidak jarang menjadi salah satu faktor yang
bisa menimbulkan konflik sosial. Dunia maya juga sering disalahgunakan sebagai
tempat untuk menyebar berita bohong, yang dapat menimbulkan perpisahan.
"Semoga
melalui diskusi kelompok terpumpun ini, dapat dirumuskan rancangan model
restorasi atau pola pemulihan hubungan kemasyarakatan dalam penanganan konflik
kebahasaan yang terjadi di masyarakat," harapnya.
Kepala Balai
Bahasa Sumatera Utara (BBSU) Maryanto mengatakan, saat ini jumlah kasus
sengketa kebahasaan mengalami peningkatan. Pada tahun 2020 tercatat sebanyak 11
kasus terjadi setiap bulannya. Pada periode Januari hingga Maret 2021 sudah
terjadi 45 kasus sengketa kebahasaan.
"Persoalan
bahasa ini merupakan bagian penting dalam penegakan hukum di Indonesia,
sengketa kebahasaan yang banyak terjadi adalah terkait dengan ujaran kebencian
di ruang digital," terangnya.
Kasubbid
Bantuan Hukum Polda Sumut AKBP Ramles Napitupulu, mengatakan bahwa maraknya
pelanggaran kesusilaan, penghinaan, pencemaran nama baik atau kekerasan yang
dilakukan dalam media sosial, telah memberikan kerugian pada pengguna yang
lain. Juga dapat menimbulkan rasisme atau kebencian antarindividu maupun
antarsuku, agama dan ras.
"Untuk
mengatasi pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam media elektronik tersebut
maka Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik," ujarnya.
Ramles juga mengatakan bahwa maksud dari Undang-Undang ini adalah untuk mengantisipasi maraknya pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di media elektronik, serta mengatur batasan-batasan dalam beretika di internet, dengan harapan agar terjaga kesatuan dan keutuhan segenap bangsa Indonesia. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Sabrina : Bahasa Menunjukkan Keluhuran Suatu Bangsa"
Posting Komentar