Kini, 1 KTP Bisa Tukar 100 Lembar Uang Pecahan Khusus 75000
Persyaratan baru ini mulai berlaku sejak Senin (22/3/2021), dan
bisa ditukar di Kantor BI di seluruh Indonesia atau di bank umum yang ditunjuk
BI.
Kepala Kantor Perwakilan BI Provinsi Sumut Soekowardojo
mengatakan, perubahan persyaratan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat
terutama yang berdomisili di luar kota untuk menukar uang.
“Di samping itu, perubahan syarat ini juga untuk memberi kesempatan
lembaga/korporasi yang akan memberikannya sebagai hadiah kepada para
pegawainya,” ujar Soeko ketika dihubungi, Sabtu (3/4/2021).
Secara terpisah, Deputi Kepala Perwakilan BI Provinsi Sumut
Andiwiana S menambahkan, hingga 19 Maret lalu, jumlah UPK 75000 sudah mencapai
429.570 lembar.
“Itu yang ditukarkan masyarakat, baik secara individu, kolektif
atau pun khusus,” kata Andiwiana.
Seperti diketahui, Bank Indonesia meluncurkan Uang Pecahan
Khusus Rp75000 pada saat peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75, 17 Agustus
2020 lalu. Awalnya, Bank Indonesia menyaratkan satu KTP hanya boleh menukar
satu lembar saja. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Kini, 1 KTP Bisa Tukar 100 Lembar Uang Pecahan Khusus 75000 "
Posting Komentar