Kemenkes Segera Penuhi Tunggakan Insentif Nakes Tahun 2020
Lensamedan- Kementerian
Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
bersepakat untuk mempercepat hasil reviu tunggakan insentif tenaga kesehatan
(nakes) tahap berikutnya, agar hak-hak nakes yang tertunda dapat segera
direalisasikan. Kesepakatan ini diperoleh dari pertemuan Menteri Kesehatan
(Menkes) Budi Gunadi dengan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Senin (12/4/2021).
Kementerian Kesehatan menyambut baik hasil reviu yang
telah dilakukan oleh BPKP, yang menjadi angin segar bagi nakes yang menjadi
garda terdepan dalam penanganan pandemi Covid-19.
“Dengan terbitnya dokumen hasil reviu BPKP ini, akan
segera proses untuk membuka anggaran yang saat ini masih blokir di Kemenkeu
[Kementerian Keuangan]. Sejauh ini sudah disiapkan secara administrasi, tinggal
berproses dan mudah-mudahan berjalan lancar,” terang Sekretaris Badan
Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (PPSDMK) Kemenkes
Trisa Wahyuni Putri, seperti yang dikutip dari laman setkab.go.id, Rabu
(14/4/2021).
Trisa menambahkan, persiapan penyaluran untuk hasil
reviu tunggakan yang telah disetujui ini akan segera disalurkan kepada 732
fasilitas kesehatan/institusi kesehatan terdiri dari rumah sakit (RS), baik RS
pemerintah maupun swasta dan BUMN, laboratorium yang melakukan pemeriksaan Covid-19,
Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Balai Laboratorium Kesehatan, dan Unit
Pelaksana Teknis (UPT) Kemenkes yang terlibat dalam penanganan Covid-19.
Alokasi anggaran tersebut akan diberikan kepada 97.715
tenaga kesehatan yang terdiri dari dokter spesialis, dokter/dokter gigi,
perawat/bidan, tenaga kesehatan lainnya termasuk analis laboratorium, tenaga
gizi, dan lain-lain sesuai aturan yang berlaku.
“Kemenkes akan mempersiapkan permintaan reviu
berikutnya, dan terus mendorong pimpinan fasilitas kesehatan dan institusi
kesehatan, serta fakultas kedokteran untuk segera melengkapi dokumen pendukung
yang diperlukan agar anggaran tunggakan yang masih belum terbayar, dapat segera
direviu kembali oleh BPKP,” imbuh Trisa.
Ruang lingkup reviu yang dilaksanakan BPKP meliputi tunggakan
insentif nakes tahun 2020, khususnya insentif nakes yang dibayarkan melalui
anggaran pemerintah pusat, sedangkan insentif yang dibayarkan melalui anggaran
daerah, tidak termasuk reviu yang dilakukan oleh BPKP.
“BPKP mengharapkan kekurangan dokumen yang diperlukan
sesuai persyaratan dalam ketentuan pemberian insentif nakes, yang menjadi
kriteria kunci dalam menghitung jumlah insentif nakes yang akan dibayarkan oleh
pemerintah harus menjadi perhatian seluruh faskes [fasilitas kesehatan] dan
institusi pengusul untuk dilengkapi sesuai peraturan yang berlaku, agar proses
reviu berikutnya dapat berjalan lebih cepat sesuai harapan para nakes,”
pungkasnya.
BPKP sendiri telah menyelesaikan reviu atas tunggakan
insentif nakes penanganan Covid-19 untuk tahap awal. Berita Acara juga sudah
disampaikan kepada Kemenkes pada 9 April lalu.
“Hasil reviu terhadap tunggakan insentif nakes tahun
2020 sudah diselesaikan, dan hasil reviu BPKP menyimpulkan bahwa sebagian dari
total tunggakan yang ada telah memenuhi kelengkapan persyaratan formil untuk
dibayarkan,” kata Direktur Pengawasan Bidang Sosial dan Kebencanaan BPKP
Michael Rolandi
Permintaan reviu tunggakan diajukan oleh Kemenkes
kepada BPKP melalui surat tertanggal 11 Februari 2021, dan selanjutnya di
tanggal 1 Maret 2021 dilakukan ekspose mengenai rincian tunggakan tersebut. Di
tanggal yang sama, BPKP langsung bergerak cepat dengan menerbitkan surat tugas
dan mulai melaksanakan tugas pengawasan.
Kelengkapan persyaratan dokumen formil atas tunggakan
tersebut sangat bergantung pada kelengkapan dokumen dan data dukung dari faskes
dan institusi yang mengusulkan. Oleh karena itu kata Michael, bagi faskes dan
institusi yang belum memenuhi persyaratan untuk dibayarkan, diharapkan agar
segera melengkapi dokumen dan data dukung yang diperlukan.
“Laporan sudah kami terbitkan tanpa menunggu seluruh
data lengkap, agar yang sudah lengkap dapat segera dipenuhi haknya, dan bagi
yang masih kurang dapat segera dipenuhi kelengkapan dokumen yang diperlukan”,
ujarnya. (*)
(Jakarta)
Belum ada Komentar untuk " Kemenkes Segera Penuhi Tunggakan Insentif Nakes Tahun 2020"
Posting Komentar