Aksinya Viral di Medsos, Dua Maling di Medan Timur Diciduk Polisi

Lensamedan- Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Timur menciduk dua maling yang mencuri di rumah Jalan Bambu No. 56, Kelurahan Durian, Medan Timur dari rumahnya masing-masing, setelah video aksi pencurian mereka yang terjadi pada Jumat (16/4/2021) sekira pukul 03.00 WIB itu viral di media sosial (medsos).

Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin mengatakan, kedua maling yang ditangkap adalah WH warga Jalan Bambu dan wanita berinisial ES (34) yang juga warga Jalan Bambu.

"Kedua pelaku pencurian tersebut ditangkap dari rumahnya masing-masing pada Selasa (20/4) siang. Selanjutnya, diboyong ke markas untuk diperiksa petugas," sebut Arifin, Rabu (21/4/2021).

Setelah diinterogasi, lanjut Arifin, kedua pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di rumah tersebut. Mereka mengambil 4 velg sepeda motor, 1 lingkar sepeda motor, 1 Unit televisi 14 inci, 1 unit televisi 29 inci dan berbagai macam onderdil sepeda motor. "Barang-barang curian itu, kemudian dijual pelaku kepada seseorang di kawasan Jalan Gaperta," beber dia.

Arifin menyebutkan, pihaknya masih mendalami lagi kasus pencurian ini untuk mengembangkan dan memburu penadah barang curian. Sebab saat dilakukan pengembangan belum membuahkan hasil.

"Masih dikembangkan lebih lanjut kasusnya," tutup Arifin. (*)

 

 

(Medan)

 

 

Belum ada Komentar untuk "Aksinya Viral di Medsos, Dua Maling di Medan Timur Diciduk Polisi"

Posting Komentar

Dituntut 4 Bulan, Advokat Kurpan Sinaga: Kejari Simalungun Abaikan Bukti Pembelaan

Lensamedan - Sidang kasus  penganiayaan yang menjerat Advokat Kurpan Sinaga SH di Pengadilan Negeri Simalungun kembali digelar pada Senin, 2...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel