Terekam CCTV, Tersangka Pencurian di Rumah Kontrakan Ditangkap

Lensamedan- Boy Indra Samuel Nasution tak berkutik ketika disergap petugas Unit Reskrim Polsek Patumbak pada Kamis (25/2/2021) siang.

Warga Jalan SM Raja, Gang Martoba I, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas ini ditangkap karena telah dilaporkan melakukan pencurian terhadap handphone (HP) dan uang milik korban penghuni rumah kontrakan. Lara Warista Simangunsong kemudian melaporkan kasus itu.

Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza didampingi Kanit Reskrim, Iptu Philip Purba menjelaskan, aksi tersangka terekam CCTV. HP yang dicuri tersangka telah dijual kepada penarik beca yang kini sedang dalam pengejaran.

"Berdasarkan CCTV, tersangka beraksi seorang diri dan masuk ke rumah korban melalui pintu depan," jelas Arfin.

Dijelaskan, pencurian itu bermula pada Kamis (4/2/2021) sekira pukul 22.00 WIB. Korban mengecas HP miliknya di kamar tidur salah satu rumah yang dikontraknya di Jalan SM Raja Gang Martoba I Kelurahan Timbang Deli Kecamatan Medan Amplas.

Namun keesokan harinya, ketika bangun dari tidur sekira pukul 06.00 WIB, korban tidak lagi menemukan HP miliknya. Dompet berisi uang Rp 2 juta yang diletakkan korban di kamar sebelah juga hilang

"Selanjutnya, korban keluar kamar dan melihat pintu rumah sudah terbuka. Saat itulah korban mengetahui rumah kontarakan mereka telah dimasuki maling," terangnya.

Kemudian, korban mengecek rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dan mengetahui pelaku seorang diri, masuk ke rumah melalui pintu depan dengan cara memasukkan tangannya melalui kaca jendela dan mengambil kunci yang tergantung di pintu.

Kasus itu dilaporkan korban ke Polsek Patumbak dan langsung diselidiki. Polisi berhasil mengetahui identitas pelaku dan sering menyeberangkan mobil do depan pintu Tol Amplas sehingga langsung dilakukan penangkapan pada Kamis (25/2/2021) lalu.

Tersangka mengaku HP korban tersebut sudah dijual kepada tukang becak yang mangkal di Simpang Segitiga Jalan Panglima Denai ke arah Jalan Seksama seharga Rp 150.000.

"Saat ini, tukang becak masih dalam proses pencarian pihak kepolisian," pungkasnya.

Dari tersangka disita satu potong baju kaos yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pencurian dan rekaman CCTV.  Tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (*)

 

 

(Medan)

 

 

 

 

Belum ada Komentar untuk "Terekam CCTV, Tersangka Pencurian di Rumah Kontrakan Ditangkap "

Posting Komentar

Pasar Modal Syariah, Investasi Berbasis ‘Fikih Muamalah’

Lensamedan - Salah satu sistem ekonomi yang digunakan di dunia adalah ekonomi syariah. Walaupun berlandaskan pada hukum Islam, tidak berarti...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel