Presiden Jokowi Cabut Lampiran Perpres 10/2021 Mengenai Investasi Minuman Keras

Lensamedan- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras (miras). Hal itu disampaikan Presiden dalam keterangan persnya,  di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (2/3/2021).

“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” tegas Presiden, seperti yang dikutip dari laman setkab.go.id.

Untuk diketahui, lampiran Perpres yang dicabut tersebut terdapat dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Disampaikan Presiden, keputusan tersebut diambil setelah mendapatkan masukan dari berbagai elemen masyarakat.

“Masukan-masukan dari ulama-ulama MUI (Majelis Ulama Indonesia), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” ungkapnya. (*)

 

 

 

(Jakarta)

 

 

 

Belum ada Komentar untuk "Presiden Jokowi Cabut Lampiran Perpres 10/2021 Mengenai Investasi Minuman Keras"

Posting Komentar

Percepat Belanja K/L, Pemerintah Buka Blokir Anggaran Rp86,6 Triliun

LensaMedan – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara, mengungkapkan bahwa pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah membuka b...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel