Miliki 110 Gram Sabu, Ableh Diciduk Tim Tekab Polsek Sunggal

Lensamedan- Tim Tekab Polsek Sunggal dipimpin Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH didampingi oleh Panit Ipda Bambang Wahid berhasil meringkus seorang lelaki pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Tersangka pengedar berinisial PH alias Ableh (25), warga Kelurahan Asam Kumbang Kecamatan  Medan Selayang ditangkap pada Jumat (26/3/2021) sore di Jl. Bunga Asoka Kelurahan  Asam Kumbang Kecamatan Medan Selayang.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah atas kegiatan yang dilakukan tersangka mengedarkan narkoba dilingkungan tersebut.

Atas perintah Kapolsek Sunggal, selanjutnya petugas Tekab melakukan penyelidikan dilapangan guna memastikan kebenaran informasi masyarakat.

Setelah dipastikan kebenarannya, selanjutnya tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, segera turun ke lokasi yang menjadi tempat transaksi yang dilakukan oleh  Ableh.

Ableh yang tidak menyangka bakal diciduk menjadi gelagapan berupaya melarikan diri, namun karena petugas sudah mengepung,  Ableh tidak berkutik lagi dan dari tas yang dibawanya petugas menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus sedang yg di duga narkotika jenis sabu total seberat 110 gram, 1 (satu) Unit HP merk Oppo, 1 (satu) unit Hp tanpa merk, 1 (satu) lembar catatan penjualan narkotika, 1 (satu) unit timbangan elektrik dan 3 (tiga) bungkus berisi plastik klip baru serta uang tunai yang diduga merupakan uang hasil penjualan narkoba sebesar Rp350.000; (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).

Atas keberhasilan pengungkapan tersebut, Kanit menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas informasi yang diberikan dengan harapan kedepannya peredaran narkoba dapat semakin ditekan.

"Kita sangat mengapresiasi informasi masyarakat tersebut, selanjutnya kita juga berharap agar masyarakat tidak takut menginformasikan kepada petugas apabila di lingkungannya ada peredaran gelap narkoba. Jauhi narkoba karena akan merusak masa depan,"  ujar AKP Budiman Simanjuntak didampingi Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring.

Ditambahkannya, tersangka untuk sementara ditahan di RTP Polsek Sunggal guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Dan akan kita persangkakan melanggar pasal 114 (2) sub. Pasal 112 (2) UU RI No. 35 thn. 2019  tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling rendah 20 tahun dan paling tinggi seumur hidup," tutupnya. (*)

 

 

(Medan)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada Komentar untuk "Miliki 110 Gram Sabu, Ableh Diciduk Tim Tekab Polsek Sunggal "

Posting Komentar

Hingga Maret 2024, Realisasi Pembiayaan Turun Drastis Dibanding Tahun Lalu

Lensamedan – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, hingga akhir Maret 2024  realisasi pembiayaan terealisasi Rp104,7 triliun. Realisasi...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel