Miliki 110 Gram Sabu, Ableh Diciduk Tim Tekab Polsek Sunggal
Kapolsek
Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman
Simanjuntak SE MH mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan
masyarakat yang resah atas kegiatan yang dilakukan tersangka mengedarkan
narkoba dilingkungan tersebut.
Atas
perintah Kapolsek Sunggal, selanjutnya petugas Tekab melakukan penyelidikan
dilapangan guna memastikan kebenaran informasi masyarakat.
Setelah
dipastikan kebenarannya, selanjutnya tim yang dipimpin langsung oleh Kanit
Reskrim, segera turun ke lokasi yang menjadi tempat transaksi yang dilakukan
oleh Ableh.
Ableh yang tidak menyangka bakal diciduk menjadi gelagapan berupaya melarikan
diri, namun karena petugas sudah mengepung, Ableh tidak berkutik lagi
dan dari tas yang dibawanya petugas menemukan barang bukti berupa 2 (dua)
bungkus sedang yg di duga narkotika jenis sabu total seberat 110 gram, 1 (satu)
Unit HP merk Oppo, 1 (satu) unit Hp tanpa merk, 1 (satu) lembar catatan
penjualan narkotika, 1 (satu) unit timbangan elektrik dan 3 (tiga) bungkus
berisi plastik klip baru serta uang tunai yang diduga merupakan uang hasil
penjualan narkoba sebesar Rp350.000; (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Atas
keberhasilan pengungkapan tersebut, Kanit menyampaikan apresiasi kepada
masyarakat atas informasi yang diberikan dengan harapan kedepannya peredaran
narkoba dapat semakin ditekan.
"Kita
sangat mengapresiasi informasi masyarakat tersebut, selanjutnya kita juga
berharap agar masyarakat tidak takut menginformasikan kepada petugas apabila di
lingkungannya ada peredaran gelap narkoba. Jauhi narkoba karena akan merusak
masa depan," ujar AKP Budiman
Simanjuntak didampingi Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring.
Ditambahkannya, tersangka untuk sementara ditahan di RTP Polsek Sunggal guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Dan akan
kita persangkakan melanggar pasal 114 (2) sub. Pasal 112 (2) UU RI No. 35 thn.
2019 tentang Narkotika, dengan ancaman
hukuman paling rendah 20 tahun dan paling tinggi seumur hidup," tutupnya.
(*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Miliki 110 Gram Sabu, Ableh Diciduk Tim Tekab Polsek Sunggal "
Posting Komentar