Menaker Minta Pekerja Tunda Bepergian Ke Luar Kota Saat Libur Isra Mikraj dan Nyepi
Lensamedan- Jelang
peringatan Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad saw. dan Hari Suci Nyepi, Menteri
Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengimbau pekerja/buruh untuk tidak
bepergian ke luar kota. Tujuannya untuk mendukung kebijakan Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/5/HK.04/III/2021 tentang Imbauan Penundaan Bepergian Ke Luar Kota Bagi Pekerja/Buruh Selama Libur Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad saw. dan Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1943 yang ditandatangani tanggal 9 Maret 2021.
“Mengimbau
pekerja/buruh dan keluarganya agar tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar
kota selama periode libur Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad saw. dan Hari Suci
Nyepi Tahun Baru Saka 1943, sejak tanggal 10 Maret sampai dengan 14 Maret
2021,” kata Menaker mengutip poin pertama SE tersebut, seperti yang dikutip
dari laman setkab.go.id.
Dalam poin
kedua SE yang ditujukan kepada para Gubernur, Ida mengingatkan bahwa dalam
kondisi terpaksa para pekerja/buruh yang menyebabkan pekerja/buruh harus
bepergian ke luar kota, maka wajib untuk menerapkan protokol kesehatan secara
ketat.
“Apabila
pekerja/buruh yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan
bepergian ke luar kota pada periode tersebut (10 s.d 14 Maret 2021), maka yang
bersangkutan wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta
menerapkan 5M,” katanya.
5M tersebut
adalah menggunakan masker dengan benar ketika berada atau berkegiatan di luar
rumah tanpa terkecuali; mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir; menjaga
jarak dengan orang lain ketika melakukan komunikasi antarindividu (physical
distancing); menjauhi kerumunan; dan membatasi mobilitas dan interaksi.
Selain
protokol kesehatan, pekerja/buruh yang terpaksa harus ke luar kota pada periode
tersebut diimbau untuk memperhatikan zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang
ditetapkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, serta peraturan
dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai
pembatasan keluar dan masuk orang.
Para pekerja/buruh pun harus mematuhi kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan, Satgas Penanganan Covid-19, dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Dalam SE ini, Menaker juga meminta kepada para Gubernur untuk menindaklanjuti dan menyampaikan SE ini kepada Bupati/Wali Kota serta pemangku kepentingan terkait. (*)
(Jakarta)
Belum ada Komentar untuk "Menaker Minta Pekerja Tunda Bepergian Ke Luar Kota Saat Libur Isra Mikraj dan Nyepi"
Posting Komentar