Gubernur Edy Rahmayadi Komitmen Membangun dan Menerapkan Sistem Merit di Pemprov Sumut
Dengan
penandatanganan tersebut, Gubernur berkomitmen membangun dan menerapkan sistem
merit dalam kebijakan dan manajemen ASN, antara lain dalam pelaksanaan
pengisian jabatan pimpinan tinggi. Serta menegakkan nilai dasar ASN, kode etik
dan kode perilaku ASN di lingkungan Pemprov Sumut.
Penerapan
sistem merit merupakan amanah Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara. Dalam undang-undang tersebut, sistem merit diartikan sebagai
kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja
yang diberlakukan secara adil dan wajar.
Menurut Edy
Rahmayadi, sistem merit memiliki tujuan untuk menempatkan sumber daya manusia
(SDM) yang tepat pada tempatnya. Sebuah organisasi harus diisi oleh orang yang
berkompeten di bidangnya. Dengan begitu, kesejahteraan masyarakat dapat segera
terwujud.
“Organisasi
ini kalau tidak diawaki oleh orang yang tepat, cita-cita kita tidak akan pernah
tercapai, saya butuh orang yang memang pantas mengawaki organisasi,” tegas
Gubernur Edy saat penandatangaan Komitmen GEMA SI MERIT yang dirangkai
dengan sosialisasi koordinasi pengisian
Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dan pembinaan penerapan sistem merit untuk
instansi pemerintah se-Sumut.
Edy Rahmayadi memastikan manajemen ASN termasuk pengisian JPT di Pemprov Sumut sama sekali tidak berdasarkan dengan kepentingan politik atau hal lainnya. Kepentingan utamanya hanya untuk menyejahterakan masyarakat Sumut.
“Di provinsi sendiri, tidak ada urusan politik, agama, siapa dan darimana, yang saya butuhkan adalah orang itu memang pantas mengawaki organisasi,” kata Edy Rahmayadi yang hadir bersama Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah.
Pada kesempatan itu, Ketua KASN Agus Pramusinto menyampaikan, pada sistem merit tidak akan ada lagi manajemen ASN atau pengisian jabatan berdasarkan suka atau tidak suka.
“Bukan
seperti era sebelumnya yang masih diwarnai suka atau tidak suka, diwarnai oleh
kekerabatan, kesukuan, mungkin alumni universitas tertentu yang kemudian itu
mencederai sistem merit,” tegas Agus.
Untuk mencapai tujuan sistem merit, jelasnya, ada beberapa area yang harus diperbaiki mulai dari perencanaan kebutuhan, pengadaan pegawai, pengawasan sistem kinerja, sistem insentif, sistem pelayanan dan perlindungan, hingga sistem informasi. Jika area tersebut sudah diperbaiki, nantinya akan ada rencana suksesi.
Agus mencontohkan, apabila ada seseorang pejabat yang pensiun, orang dalam daftar urutan tertinggi yang akan menggantikan. “Ini akan membantu para PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan kepala daerah dalam mendapatkan orang-orang terbaik, jadi tidak perlu pusing-pusing, sistem sudah menolong dengan informasi yang lengkap, ini akan terbuka, orang akan tahu dirinya di urutan berapa,” kata Agus.
Asisten Komisioner 3 Pada Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah 2 Agus Sudiyanto mengatakan, ada beberapa manfaat dalam penerapan sistem merit. Di antaranya merekrut ASN yang profesional dan berintegritas, serta menempatkan mereka pada jabatan birokrasi pemerintah sesusai kompetensinya, sehingga target organisasi lebih mudah tercapai.
Selanjutnya, memberikan penghargaan bagi ASN yang adil dan layak sesuai kinerja. Mengembangkan kemampuan dan kompetensi ASN. Serta memberikan kepastian karier dan melindungi karier ASN dari intervensi politik dan tindakan kesewenang wenangan.
Agus Sudiyanto juga memaparkan, ada beberapa kendala dalam menerapkan sistem merit di Indonesia. Antara lain, rendahnya kesadaran dan pemahaman instansi pemerintah terhadap manfaat dan urgensi sistem merit. Kualitas SDM aparatur yang rendah, intervensi politik PPK dan aktor politik lainnya terhadap manajemen ASN, dan lain sebagainya.(*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Gubernur Edy Rahmayadi Komitmen Membangun dan Menerapkan Sistem Merit di Pemprov Sumut"
Posting Komentar