Alat Bukti Sudah Diterima MK, KPU Medan Tunggu Jadwal Sidang

Lensamedan- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan memastikan  Mahkamah Konstitusi (MK) telah memeriksa dan menerima alat bukti yang dikirimkan oleh KPU Medan.

"Alat bukti jawaban KPU Kota Medan sudah dicek dan sudah diterima oleh MK. Meskipun belum ada jadwal sidang yang ditetapkan oleh MK," Komisioner KPU Kota Medan Rinaldi Khair, di ruang kerjanya, Senin (1/2/2021).

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan menyerahkan daftar alat bukti (DAB) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Alat bukti tersebut diserahkan sebagai jawaban atas gugatan yang diajukan oleh pihak termohon yakni Akhyar Nasution-Salman Alfarisi.

Di hari yang sama, Komisioner KPU Medan lainnya, Zefrizal, mengatakan, daftar alat bukti itu diserahkan ke MK bersama dokumen jawaban dan alat bukti dari KPU sebagai pihak termohon.

"KPU Kota Medan tetap serahkan Jawaban dan Alat Bukti perkara No 41/PHP.Kot-XIX/2021 kepada MK. Hari ini (1 Februari) diserahkan ke MK melalui KPU RI," kata Zefrizal.

Adapun alat bukti yang diserahkan adalah Jawaban Termohon, daftar alat bukti termohon (DAB) dan Alat Bukti Termohon.

Diketahui pada sidang Pendahuluan tanggal 27 Januari 2021 pemohon yakni  pasangan calon nomor urut 1, Akhyar Nasution dan Salman Alfarisi  tidak hadir.

Dia berharap jawaban dan alat bukti perkara tersebut dapat menjadi pertimbangan hakim MK dan bisa memahami pihak mana sesungguhnya yang siap mempertanggungjawabkan dan menghadapi sengketa.

"Kami sudah dalami klien kami. Dan sudah memverifikasi data-data yang ada sehingga kami percaya bahwa klien kami sudah menyelenggarakan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan secara baik dan profesional," imbuh Kuasa Hukum KPU Medan Faisal. (*)

 

 

(Medan) 

 

Belum ada Komentar untuk "Alat Bukti Sudah Diterima MK, KPU Medan Tunggu Jadwal Sidang "

Posting Komentar

Berantas Judi Online, Pemerintah Segera Bentuk Gugus Tugas Terpadu

  Lensamedan - Pemerintah akan membentuk Gugus Tugas (Task Force) Terpadu untuk memberantas judi online. Menteri Komunikasi dan Informatika,...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel