Tiga Kali Lakukan Pencurian Kucing Himalaya, MA Akhirnya Ditangkap
Tersangka diketahui
berinisial MA (21) yang merupakan warga Jalan Jermal X Gang Buntu No 6,
Kecamatan Medan Denai. MA telah mencuri kucing milik Willy Wijaya (31), warga
perumahan Kompleks Fortune Jalan Bahagia No 1.
Kata Yaqin,
MA ditangkap setelah korban membuat laporan tiga ekor kucing Himalaya miliknya
hilang.
Dari hasil
interogasi, diketahui pada Kamis (14/1/2021) sekitar pukul 03.00 WIB tersangka
melakukan pencurian pertama.
Kucing hasil
curian tersebut dijual ke kawasan Jermal XV dan kemudian korban beserta
tersangka menebus kucing tersebut.
"Pencurian
yang kedua pada Sabtu tanggal 16 Januari 2021 sekira pukul 01.00 wib, kucing
disimpan di rumah tersangka," kata Yaqin.
Sementara pada Selasa (19/1/2021) sekitar pukul 05.00 WIB, tersangka tertangkap tangan warga mencuri kucing milik korban dan diamankan ke pos sekuriti.
"Tersangka
dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman
hukuman di atas lima tahun kurungan penjara," tutup Yaqin. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Tiga Kali Lakukan Pencurian Kucing Himalaya, MA Akhirnya Ditangkap"
Posting Komentar