Permudah Pengelolaan Disiplin ASN, BKN Perkenalkan Aplikasi I’DIS
Lensamedan- Badan
Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian
membentuk Sistem Pengawasan Disiplin ASN yang meliputi Pegawai Negeri Sipil
(PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terintegrasi
melalui Integrated Dicipline System (I’DIS).
“Sistem yang
dapat diakses melalui https://idis.bkn.go.id ini wajib digunakan instansi
sebagai bagian langkah preventif dan korektif dalam penanganan pelanggaran
terhadap ketentuan manajemen ASN khususnya disiplin pegawai,” ujar Plt Kepala
Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono, dalam keterangan tertulisnya,
Jumat (22/1/2021).
Dalam
implementasi I’DIS, BKN berkolaborasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di bawah pengawasan Presiden selaku
pembina tertinggi Manajemen ASN.
Pembentukan
sistem pengawasan terintegrasi secara nasional ini dilakukan sebagai bagian
dari kewenangan BKN dalam pengawasan dan pengendalian pelaksanaan norma,
standar, prosedur, dan kriteria manajemen ASN.
“Pembentukan
I’DIS merupakan wujud teknis pelaksanaan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor
53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010
tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 53/2010,” terang Paryono.
Lebih lanjut
ia mengatakan, sistem monitoring pengawasan disiplin ASN secara nasional atau
I’DIS ini tidak hanya diperuntukkan untuk pengawasan individu ASN, tetapi juga
untuk mengawasi tindakan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang
berwenang menghukum, dalam melakukan proses hukuman disiplin dan menetapkan status penjatuhan hukum
disiplin sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria ketentuan
peraturan guna menjaga keadilan dan keseimbangan hak serta kewajiban.
Selain itu
I’DIS didesain sebagai upaya early warning system dalam melakukan pengawasan
khususnya terhadap disiplin pegawai secara nasional dan memudahkan PPK Instansi
dalam menetapkan dan menjatuhkan hukuman disiplin sesuai prosedur.
“Termasuk meminimalisasi faktor subjektif dalam proses hukuman disiplin pegawai di Instansinya karena sistem ini terintegrasi dengan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian atau SAPK BKN,” kata Paryono.
Adapun
sasaran dari pembangunan I’DIS yakni untuk memberikan standar kepada Pengelola
Kepegawaian masing-masing Instansi Pemerintah dalam melakukan penegakan
disiplin secara tepat sesuai prosedur serta menjamin objektivitas yang
dilakukan PPK atau pejabat yang berwenang menghukum dalam melakukan proses
hukuman disiplin.
Juga,
membangun budaya tertib administrasi dan menjalankan norma, standar, prosedur,
dan kriteria disiplin PNS serta membentuk kolaborasi antarunsur kepegawaian,
unsur pengawasan, unsur pejabat lain yang terlibat di masing-masing instansi
pemerintah dengan BKN.
Sistem
pengawasan terintegrasi ini menjadi stimulus baru dalam upaya pencegahan,
penegakan, hingga penanganan penjatuhan hukum disiplin pegawai yang berdampak
pada sejumlah hal.
Meliputi,
efisiensi dalam proses pemberian hukuman disiplin, seluruh proses pemberian
hukuman disiplin akan terdata secara real time, terintegrasi dengan basis data
kepegawaian nasional melalui SAPK, dan transparansi dalam proses pemberian
hukuman disiplin dengan melibatkan pengawasan dari berbagai unsur yang
menangani proses disiplin pegawai.
“Termasuk
dengan BKN sebagai Instansi yang diberikan mandat oleh UU ASN dalam pengawasan
dan pengendalian norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen kepegawaian
ASN,” pungkasnya.
Sebelumnya,
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021
tentang Penegakan Disiplin Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
“SE
Penegakan Disiplin Pegawai ASN bertujuan menegaskan kembali pentingnya disiplin
dalam pelaksanaan tugas ASN dan tidak ada pembiaran terhadap pelanggaran yang
terjadi,” bunyi SE tersebut.
Surat edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam penegakan disiplin pegawai ASN dan menegaskan kembali kewajiban atasan langsung dalam pembinaan kepada bawahan dan sanksi bagi atasan langsung yang membiarkan terjadinya pelanggaran disiplin.
Adapun ruang
lingkup dari SE ini mencakup pengaturan tentang pencegahan dan penegakan
disiplin bagi ASN yang melanggar ketentuan disiplin.
Dalam SE
juga disebutkan, pelaksanaan pemberian hukuman disiplin dari PPK atau Pejabat
yang Berwenang wajib dilakukan menggunakan aplikasi I’DIS dari BKN. (*)
(Jakarta)
Belum ada Komentar untuk "Permudah Pengelolaan Disiplin ASN, BKN Perkenalkan Aplikasi I’DIS"
Posting Komentar