Kominfo Buka Konsultasi Publik tentang Rencana Induk (Masterplan) dan Ketentuan Teknis Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

Hal itu
sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan, berkaitan dengan peran serta masyarakat dalam
penyusunan peraturan perundang-undangan serta sebagai wujud nyata upaya
pelayanan kepada masyarakat pada penyelenggaraan penyiaran.
Plt. Kepala
Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan, RPM ini disusun
sebagai penyempurnaan dari Peraturan Menteri Kominfo yang mengatur rencana
induk frekuensi radio untuk keperluan penyelenggaraan radio siaran Amplitudo
Modulation (AM) pada Medium Frequency (MF) dan Peraturan Menteri Kominfo yang
mengatur rencana induk frekuensi radio untuk keperluan penyelenggaraan radio
siaran Frequency Modulation (FM).
RPM ini
disusun dengan menyesuaikan ketentuan penggunaan spektrum frekuensi radio untuk
keperluan radio siaran Amplitudo Modulation pada Medium Frequency terhadap The
Final Acts of the Regional Administrative LF/MF Broadcasting Conference
(Regions 1 and 3) Geneva, 1975 (GE75) dan ITU–R Rules of Procedure.
“Selain itu,
RPM ini menindaklanjuti arah kebijakan dan strategi transformasi digital dalam
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, dan mengantisipasi
perkembangan teknologi penyiaran di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja,” ujar Ferdinandus Setu dalam siaran pers, Jumat (8/1/2021).
Ferdinandus menyebutkan, adapun hal-hal yang diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri ini antara lain:
Pita
frekuensi radio yang diatur untuk keperluan radio siaran terestrial meliputi:
a) pita frekuensi radio Medium Frequency (MF) yang berada pada rentang
frekuensi radio 526,5 kHz sampai dengan 1606,5 kHz; dan b) pita frekuensi radio
Very High Frequency Band II yang berada pada rentang frekuensi radio 87 MHz
sampai dengan 108 MHz.
Teknologi
yang diatur untuk keperluan radio siaran terestrial meliputi: a) standar
teknologi berbasis Amplitudo Modulation (AM) untuk radio siaran analog
terestrial pada Pita Frekuensi Radio MF; b) standar teknologi berbasis
Frequency Modulation (FM) untuk radio siaran analog terestrial pada Pita
Frekuensi Radio VHF Band II; dan c) standar teknologi berbasis Digital Radio
Mondiale (DRM) untuk radio siaran digital terestrial pada Pita Frekuensi Radio
MF dan Pita Frekuensi Radio VHF Band II.
Rancangan
Peraturan Menteri ini nantinya akan mencabut: a) Peraturan Menteri Komunikasi
dan Informatika Nomor 4 Tahun 2014 tentang Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi
Radio Untuk Keperluan Penyelenggaraan Radio Siaran Amplitudo Modulation (AM)
Pada Medium Frequency (MF) Pita Frekuensi Radio 535 kHz - 1605,5 kHz (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 101); dan b) Peraturan Menteri
Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Frekuensi
Radio untuk Keperluan Penyelenggaraan Radio Siaran Frequency Modulation (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 187).
Penyusunan
RPM sebagaimana dimaksud menggunakan referensi utama dari ITU dan ETSI yang
meliputi dokumen-dokumen sebagai berikut:
The Final
Acts of the Regional Administrative LF/MF Broadcasting Conference (Regions 1
and 3) Geneva 1975 terkait dengan regulasi internasional pengaturan radio
siaran di pita frekuensi radio MF;
ITU Radio
Regulation, terkait dengan alokasi pita frekuensi radio untuk dinas siaran dan
penentuan kelas emisi radio siaran di pita frekuensi radio MF dan VHF Band II;
ITU-R Rules
of Procedure (edisi 2017), terkait dengan keperluan penggunaan teknologi
digital di pita frekuensi radio MF;
ITU-R
Recommendation BS.412, terkait dengan rasio proteksi antar teknologi analog di
pita frekuensi radio VHF Band II;
ITU-R
Recommendation BS.560, terkait dengan rasio proteksi antar teknologi analog di
pita frekuensi radio MF;
ITU-R
Recommendation BS.1114, terkait dengan standar teknologi radio siaran digital
terestrial yang telah diakui oleh ITU;
ITU-R
Recommendation BS.1615, terkait dengan rasio proteksi antara teknologi analog
dengan teknologi digital di pita frekuensi radio MF;
ITU-R
Recommendation BS.1660, terkait dengan rasio proteksi antara teknologi analog
dengan teknologi digital di pita frekuensi radio VHF Band II;
ITU-R
Recommendation SM.328, terkait dengan pengaturan emisi radio siaran analog di
pita frekuensi radio MF (AM);
ITU-R Recommendation
SM.1009, terkait dengan keperluan proteksi sistem navigasi penerbangan (ILS,
VOR, GBAS) dari radio siaran analog VHF Band II (FM) di sekitar frekuensi radio
108.0 MHz;
ITU-R
Recommendation SM.1541, terkait dengan pengaturan emisi radio siaran analog di
pita frekuensi radio VHF Band II (FM);
ETSI EN 302
017, terkait dengan emission mask dari radio siaran analog di pita frekuensi
radio MF (AM);
ETSI EN 302
018, terkait dengan emission mask dari radio siaran analog di pita frekuensi
radio VHF Band II (FM);
ETSI EN 302
245, terkait dengan emission mask dari radio siaran digital di pita frekuensi
radio MF dan pita frekuensi radio VHF Band II; dan juga memperhatikan hasil uji
coba teknologi Digital Radio Mondiale (DRM) yang dilaksanakan oleh Lembaga Penyiaran
Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI).
Dokumen RPM
tentang Rencana Induk (Masterplan) dan Ketentuan Teknis Penggunaan Spektrum
Frekuensi Radio untuk Keperluan Radio Siaran Terestrial
Untuk
penyempurnaan dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan
tanggapan atas RPM tersebut perlu dilakukan konsultasi publik sampai dengan
tanggal 26 Januari 2021 dan masukan dapat disampaikan melalui email ke alamat
benny.elian@kominfo.go.id, musf001@kominfo.go.id, dan aria001@kominfo.go.id.
(Jakarta)
Belum ada Komentar untuk "Kominfo Buka Konsultasi Publik tentang Rencana Induk (Masterplan) dan Ketentuan Teknis Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio "
Posting Komentar