Kominfo Buka Konsultasi Publik tentang Rencana Induk (Masterplan) dan Ketentuan Teknis Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

Lensamedan- Kementerian Kominfo membuka konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Komunikasi dan Informatika tentang Rencana Induk (Masterplan) dan Ketentuan Teknis Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Keperluan Radio Siaran Terestrial Pada Pita Frekuensi Radio Medium Frequency dan Pita Frekuensi Radio Very High Frequency Band II.

Hal itu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, berkaitan dengan peran serta masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan serta sebagai wujud nyata upaya pelayanan kepada masyarakat pada penyelenggaraan penyiaran.

Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan, RPM ini disusun sebagai penyempurnaan dari Peraturan Menteri Kominfo yang mengatur rencana induk frekuensi radio untuk keperluan penyelenggaraan radio siaran Amplitudo Modulation (AM) pada Medium Frequency (MF) dan Peraturan Menteri Kominfo yang mengatur rencana induk frekuensi radio untuk keperluan penyelenggaraan radio siaran Frequency Modulation (FM).

RPM ini disusun dengan menyesuaikan ketentuan penggunaan spektrum frekuensi radio untuk keperluan radio siaran Amplitudo Modulation pada Medium Frequency terhadap The Final Acts of the Regional Administrative LF/MF Broadcasting Conference (Regions 1 and 3) Geneva, 1975 (GE75) dan ITU–R Rules of Procedure.

“Selain itu, RPM ini menindaklanjuti arah kebijakan dan strategi transformasi digital dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, dan mengantisipasi perkembangan teknologi penyiaran di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ujar Ferdinandus Setu dalam siaran pers, Jumat (8/1/2021).

Ferdinandus menyebutkan, adapun hal-hal yang diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri ini antara lain:

Pita frekuensi radio yang diatur untuk keperluan radio siaran terestrial meliputi: a) pita frekuensi radio Medium Frequency (MF) yang berada pada rentang frekuensi radio 526,5 kHz sampai dengan 1606,5 kHz; dan b) pita frekuensi radio Very High Frequency Band II yang berada pada rentang frekuensi radio 87 MHz sampai dengan 108 MHz.

Teknologi yang diatur untuk keperluan radio siaran terestrial meliputi: a) standar teknologi berbasis Amplitudo Modulation (AM) untuk radio siaran analog terestrial pada Pita Frekuensi Radio MF; b) standar teknologi berbasis Frequency Modulation (FM) untuk radio siaran analog terestrial pada Pita Frekuensi Radio VHF Band II; dan c) standar teknologi berbasis Digital Radio Mondiale (DRM) untuk radio siaran digital terestrial pada Pita Frekuensi Radio MF dan Pita Frekuensi Radio VHF Band II.

Rancangan Peraturan Menteri ini nantinya akan mencabut: a) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2014 tentang Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio Untuk Keperluan Penyelenggaraan Radio Siaran Amplitudo Modulation (AM) Pada Medium Frequency (MF) Pita Frekuensi Radio 535 kHz - 1605,5 kHz (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 101); dan b) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Frekuensi Radio untuk Keperluan Penyelenggaraan Radio Siaran Frequency Modulation (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 187).

Penyusunan RPM sebagaimana dimaksud menggunakan referensi utama dari ITU dan ETSI yang meliputi dokumen-dokumen sebagai berikut:

The Final Acts of the Regional Administrative LF/MF Broadcasting Conference (Regions 1 and 3) Geneva 1975 terkait dengan regulasi internasional pengaturan radio siaran di pita frekuensi radio MF;

ITU Radio Regulation, terkait dengan alokasi pita frekuensi radio untuk dinas siaran dan penentuan kelas emisi radio siaran di pita frekuensi radio MF dan VHF Band II;

ITU-R Rules of Procedure (edisi 2017), terkait dengan keperluan penggunaan teknologi digital di pita frekuensi radio MF;

ITU-R Recommendation BS.412, terkait dengan rasio proteksi antar teknologi analog di pita frekuensi radio VHF Band II;

ITU-R Recommendation BS.560, terkait dengan rasio proteksi antar teknologi analog di pita frekuensi radio MF;

ITU-R Recommendation BS.1114, terkait dengan standar teknologi radio siaran digital terestrial yang telah diakui oleh ITU;

ITU-R Recommendation BS.1615, terkait dengan rasio proteksi antara teknologi analog dengan teknologi digital di pita frekuensi radio MF;

ITU-R Recommendation BS.1660, terkait dengan rasio proteksi antara teknologi analog dengan teknologi digital di pita frekuensi radio VHF Band II;

ITU-R Recommendation SM.328, terkait dengan pengaturan emisi radio siaran analog di pita frekuensi radio MF (AM);

ITU-R Recommendation SM.1009, terkait dengan keperluan proteksi sistem navigasi penerbangan (ILS, VOR, GBAS) dari radio siaran analog VHF Band II (FM) di sekitar frekuensi radio 108.0 MHz;

ITU-R Recommendation SM.1541, terkait dengan pengaturan emisi radio siaran analog di pita frekuensi radio VHF Band II (FM);

ETSI EN 302 017, terkait dengan emission mask dari radio siaran analog di pita frekuensi radio MF (AM);

ETSI EN 302 018, terkait dengan emission mask dari radio siaran analog di pita frekuensi radio VHF Band II (FM);

ETSI EN 302 245, terkait dengan emission mask dari radio siaran digital di pita frekuensi radio MF dan pita frekuensi radio VHF Band II; dan juga memperhatikan hasil uji coba teknologi Digital Radio Mondiale (DRM) yang dilaksanakan oleh Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI).

Dokumen RPM tentang Rencana Induk (Masterplan) dan Ketentuan Teknis Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Keperluan Radio Siaran Terestrial

Untuk penyempurnaan dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan atas RPM tersebut perlu dilakukan konsultasi publik sampai dengan tanggal 26 Januari 2021 dan masukan dapat disampaikan melalui email ke alamat benny.elian@kominfo.go.id, musf001@kominfo.go.id, dan aria001@kominfo.go.id.

 

 

 

(Jakarta)

 

Belum ada Komentar untuk "Kominfo Buka Konsultasi Publik tentang Rencana Induk (Masterplan) dan Ketentuan Teknis Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio "

Posting Komentar

Berantas Judi Online, Pemerintah Segera Bentuk Gugus Tugas Terpadu

  Lensamedan - Pemerintah akan membentuk Gugus Tugas (Task Force) Terpadu untuk memberantas judi online. Menteri Komunikasi dan Informatika,...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel