DPRD Medan akan Gelar Paripurna Pengusulan Pelantikan Akhyar Nasution

"Selasa
pagi sidang paripurna untuk pengusulan pelantikan Pak Akhyar menjadi wali kota
definitif," ujar Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE kepada wartawan, Senin (25/1/2021)
usai rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Medan.
Hasyim
mengatakan, pada Banmus tersebut juga
juga diselipkan perubahan agenda kerja untuk Januari yakni agendanya
sidang paripurna pembacaan surat keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri
tentang pemberhentian Dzulmi Eldin dari jabatan Wali Kota karena tersangkut
persoalan hukum.
"Karena
telah diberhentikan, diusulkan Akhyar
Nasution sebagai penggantinya," kata Hasyim.
Politikus
PDIP ini menegaskan pihaknya baru saja menerima surat dari Pemerintah Kota
(Pemko) Medan mengenai jawaban atas surat dari Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.
"Isi
suratnya menyatakan Pemko Medan tidak perlu membuat pengusulan, cukup surat
Gubernur. Pertama kali ketika kita menerima surat Gubernur, saya minta Ibu
Sekwan koordinasi ke Pemko Medan, dan ini jawabannya. Makanya kita agendakan
sidang paripurna pengusulan pelantikannya," terangnya.
Mengingat
masa jabatan Akhyar Nasution yang hanya sampai 17 Februari 2021, dia tidak tahu
apakah masih sempat dilakukan pelantikan.
"Kita
hanya mengusulkan, untuk SK nya kan ada di Mendagri, hasil paripurna besok kita
usulan ke Mendagri melalui Gubernur," katanya.
Wakil Ketua DPRD Medan, Rajudin Sagala mengaku heran dengan lambatnya proses ini. "Kita heran saja, padahal surat dari Gubernur sudah disampaikan, " ucapnya.
Rajudin sangat berharap proses pendefinitifan Ir Akhyar Nasution bisa segera dilakukan karena tidak ada lagi masalah.
"Kan
tidak ada masalah, semuanya sudah clear, jadi kenapa harus ada proses yang
lama, ini yang membuat kita heran, " pungkasnya. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "DPRD Medan akan Gelar Paripurna Pengusulan Pelantikan Akhyar Nasution "
Posting Komentar