3.016 Knalpot Blong Hasil Sitaan Polrestabes Medan Dimusnahkan

Waka Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan, barang bukti berupa knalpot blong jumlah sebanyak 3.016 merupakan hasil penindakan hingga akhirnya penyitaan dan pemusnahan setelah sebelumnya pihak kepolisian terlebih dulu melakukan sosialisasi .
“Kami
sosialisasi untuk tidak memakai knalpot blong sejak bulan Juli 2020," ujar Irsan Sinuhaji
seusai menyaksikan pemusnahan.
Dikatakannya,
sosialisasi ini dilakukan setelah masyarakat komplain dan seringnya terjadi
tauran akibat knalpot yang tidak sesuai standart ini.
Kemudian, pada
bulan Agustus 2020, pihak Satlantas Polrestabes Medan mulai melakukan
penindakan terhadap pengendara yang memakai knalpot blong.
"Hingga
Januari 2021 kita berhasil menindak, sita hingga memusnahkan sebanyak 3.016
knalpot," kata dia.
Selain
penyitaan knalpot blong, bagi pengendara yang tidak melengkapi surat kendaraan
juga diberi sanksi tilang. "Kita cek kelengkapan berkendaraan, ya kalau
tidak lengkap kita tilang," tutupnya. (*)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "3.016 Knalpot Blong Hasil Sitaan Polrestabes Medan Dimusnahkan "
Posting Komentar